Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku atas nama Dedi Sulistyono (35 tahun), yang diduga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau penganiayaan kepada anak kandungnya. Penangkapan dilakukan pada hari Senin malam, 02 Oktober 2023. Akibat dari perbuatannya Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi mengatakan, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri karena emosi. Pada saat itu, ibu korban sedang bekerja di luar negeri dan tidak segera mengirim uang kepada pelaku.
Baca juga: Polsek Simpang Tangkap Suami Aniaya Istri di Pelangas
Peristiwa kekerasan tersebut bermula dari pelaku yang menyuruh korban untuk menelpon ibunya untuk meminta uang. Setelah peristiwa kekerasan tersebut, korban mengaku merasakan sakit. Oleh neneknya kemudian diantar ke Puskesmas untuk diperiksakan.
Baca juga: Polsek Siantar Barat Tangkap Seorang Ibu Diduga Lakukan KDRT
Karena lukanya serius, oleh Puskesmas dirujuk ke RSUD dokter Sayidiman Magetan. Hasil pemeriksaan medis rumah sakit, terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Bahkan pada begian perut harus dilakukan tindakan medis dengan cara operasi.
Baca juga: Cekcok Rumah Tangga Berujung Tiga Nyawa Melayang di Segah
Diberitakan sebelumnya, seorang anak laki-laki berumur 9 tahun, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Jawa Timur menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri hingga masuk IGD akibat gegar otak pada Senin, 02 Oktober 2023. (gik)
Editor : S. Anwar