Polsek Siantar Barat Tangkap Seorang Ibu Diduga Lakukan KDRT
Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Personil piket Polsek Siantar Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Siantar Barat bergerak cepat menangkap seorang ibu yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya sendiri, pada Minggu 19 Oktober 2025.
Kejadian tersebut di Jalan Jl. Bandung tepatnya dekat warung Mie Agam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kronologi awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa adanya seorang ibu diduga melakukan KDRT dengan cara memukul anak kandungnya sendiri yang masih kelas V SD (Sekolah Dasar) hingga menangi dan seorang ibu itu sudah diamankan warga Kelurahan Dwikora.
Selanjutnya Operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Barat. Lalu personil piket Polsek Siantar Barat langsung mengecekan ke tempat kejadian perkara, kemudian membawa seorang ibu tersebut dan anak kandungnya ke Polres Pematangsiantar.
"Hingga saat ini, ibu dan anak kandung itu sudah di Polres Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama kegiatan tindak lanjut laporan masyarkat di Call Center 110 situasi aman dan kondusif," kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Pejabat Sementara (PS.) Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triya Dewi. (*)
Editor : Bambang Harianto