Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil menangkap 5 pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio Solar dari Kabupaten Taput, pada Jumat dini hari (6/10/2023), pukul 00.15 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi di dampingi oleh AKP Muliyadi Anwar dari Dit krimsus Polda Sumut , AKP Delianto Habeahan, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, saat konfrensi pers di Mapolres Tapanuli Utara, Jumat (6/10/2023) pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
Johanson menjelaskan, ke lima pelaku yakni :
1. Bintang Simanungkalit, (19 tahun), warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara;
2. Rian Simanungkalit (19 tahun), warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara;
3. Halason Situmeang (31 tahun)
4. Irwan Apri Wasinton Sihombing (48 tahun), warga Desa Simaungmaung, Kecamatan Tarutung;
5. Marno Sihombing (31 tahun), warga Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan hot line telphone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat.
Setelah informasi tersebut diterima, tim dari Krimsus Polda Sumut pun turun dan bergerak bersama Reskrim Polres Tapanuli Utara.
Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat mengangkut BBM jenis bio Solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB .
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Mereka dihentikan oleh tim pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 00.15 dini hari di jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat itu, di dalam mobil sudah ada sebanyak 7 jerigen berisikan BBM bio solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter.
Setelah diinterogasi berkembang informasi lanjut, lalu mengejar Halason Situmeang dan berhasil ditemukan petugas di Tarutung sekitar pukul 01.35 wib dini hari .
Saat ditemukan, Halason Situmeang sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam Balteng yang sudah dimodifikasi dan berisikan 500 liter.
Selanjutnya Tim membawa semua yang diduga pelaku penyelewengan BBM tersebut ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Hasil peneriksaan, mereka pun mengakui perbuatannya dengan membeli BBM jenis bio solar subsidi untuk dijual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.
Cara mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10.000 per jerigen dan Rp 300.000 per balteng.
Setelah keterangan ke-3 pelaku diperoleh, lalu tim pun menjemput 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon, yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang mengisi saat penangkapan.
Mereka semua mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang - ulang. Total barang bukti yang berhasil disita petugas gabungan yaitu 710 liter BBM jenis bio solar dan 2 unit mobil mitsubishi L300.
Untuk penanganan lanjutan kasus tersebut saat ini kelima yang diduga sebagai pelaku telah diambil alih Dit Krimsus Polda Sumut. (dry)
Editor : Ahmadi