Reputasi Desa Kauman di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, ternodai dengan keberadaan perjudian. Jenis perjudian tersebut seperti sabung ayam, dadu, dan cap tjie kie.
Atas adanya perjudian itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan /Pusat Komunitas Rakyat Anti Korupsi (DPP KORAK) berharap, Kepolisian setempat seperti Polres Blitar Kota untuk bisa memberantasnya. Judi tidak cuma melanggar hukum pidana, melainkan juga hukum norma dan agama.
Baca juga: Polres Malang Sidak Arena Sabung Ayam di Desa Sitiarjo
"Polres Blitar Kota harus segera memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Banyak pelaku perjudian mengarah ke tindak kejahatan lainnya. Sebelum perjudian itu meluas, segera berantas. Polres Blitar harus turun ke lokasi," tegas Sueb. (kin)
Baca juga: Polsek Tempeh Gagal Menangkap Penjudi Sabung Ayam di Desa Lempeni
Editor : S. Anwar