ZA (56 tahun), Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesawaran, ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto membenarkan adanya penahanan dan penetapan tersangka terhadap salah satu Bacaleg Pemilu 2024 tersebut.
Baca juga: Kejari Sambas Tetapkan Mantan Kepala Desa Tebuah Elok Korupsi Dana Desa
Supriyanto mengatakan, tersangka ZA diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
Baca juga: Mantan Kepala Desa Olung Olu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBdes
"Tersangka ini merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 dimana tindak pidana korupsi itu terjadi," ujar Supriyanto, Minggu (15/10/2023).
Supriyanto menuturkan, tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (14/10/2023).
Baca juga: Mantan Kepala Desa Lajing Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara yang ditimbulkan oleh ZA mencapai Rp399.598.077. (sdn)
Editor : Bambang Harianto