ZA (56 tahun), Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesawaran, ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto membenarkan adanya penahanan dan penetapan tersangka terhadap salah satu Bacaleg Pemilu 2024 tersebut.
Baca juga: Kepala Desa Neglasari Tilap Dana Instentif Guru Ngaji dan Bantuan Langsung Tunai
Supriyanto mengatakan, tersangka ZA diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
Baca juga: Mantan Kepala Desa Cipancar Divonis Pidana Penjara 4 Tahun
"Tersangka ini merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 dimana tindak pidana korupsi itu terjadi," ujar Supriyanto, Minggu (15/10/2023).
Supriyanto menuturkan, tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (14/10/2023).
Baca juga: Mantan Kepala Desa Padasan Korupsi APBDes untuk Bangun Rumah Mewah
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara yang ditimbulkan oleh ZA mencapai Rp399.598.077. (sdn)
Editor : Bambang Harianto