Satu Bacaleg dari PKS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Reporter : Redaksi
ZA, bacaleg dari PKS

ZA (56 tahun), Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesawaran, ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto membenarkan adanya penahanan dan penetapan tersangka terhadap salah satu Bacaleg Pemilu 2024 tersebut. 

Baca juga: Korupsi, Mantan Kepala Desa Aliyan Dipidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Supriyanto mengatakan, tersangka ZA diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).

Baca juga: Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi

"Tersangka ini merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 dimana tindak pidana korupsi itu terjadi," ujar Supriyanto, Minggu (15/10/2023).

Supriyanto menuturkan, tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (14/10/2023).

Baca juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara yang ditimbulkan oleh ZA mencapai Rp399.598.077. (sdn)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru