Satu Bacaleg dari PKS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

lintasperkoro.com
ZA, bacaleg dari PKS

ZA (56 tahun), Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesawaran, ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto membenarkan adanya penahanan dan penetapan tersangka terhadap salah satu Bacaleg Pemilu 2024 tersebut. 

Baca juga: Panaskan Mesin Partai, Pks Gresik Siap Menangkan Yani-Alif

Supriyanto mengatakan, tersangka ZA diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).

Baca juga: Sikap PKS Terhadap Pengungsi Rohingnya di Aceh

"Tersangka ini merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 dimana tindak pidana korupsi itu terjadi," ujar Supriyanto, Minggu (15/10/2023).

Supriyanto menuturkan, tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (14/10/2023).

Baca juga: Sekber Relawan ABW Riau Akan Menggelar Rakorwil, Siap Menangkan Anies Baswedan Jadi Presiden 2024

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara yang ditimbulkan oleh ZA mencapai Rp399.598.077. (sdn)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru