Pengemudi Mobil yang Tabrak dan Seret Motor RX King Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar

Pengemudi mobil Daihatsu jenis Sigra berinisial RKM (23 tahun) yang menabrak pengendara kemudian menyeret motor RX King di Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

"Iya, tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar di Polrestabes Bandung, pada Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Kediri

RKN disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eko, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

Baca juga: Brio Putih Tabrak Pohon Dekat Pintu Masuk Selatan Markas Kopasgat Lanud Iswahyudi

"4 tahun (ancamannya), jadi tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kita lanjutkan," ucap Eko.

RKM berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10/223) sekitar pukul 02.55 WIB. 

Baca juga: Polres Sragen Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gedongan Plupuh

Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22 tahun) dan AR (22 tahun) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Korban menderita luka ringan akibat ditabrak. (dry)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru