Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan. Tersangka atas nama Ganda Nainggolan (27 tahun). Tidak kurang dari 24 jam, Ganda Nainggolan menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo pada Jumat (27/9/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson membenarkan penyerahan diri tersebut.
Baca juga: Skenario Runtuh di Kasus Pembunuhan Presenter TVRI Papua Barat
“Benar, tersangka Ganda Nainggolan telah menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Setelah diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya, Sabtu(27/9/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Tidak berhenti di situ, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo juga memimpin langsung pencarian barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka. Dari hasil pencarian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) cincin emas, 1 kalung emas, uang kertas pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah), uang kertas pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan barang bukti lain termasuk pakaian korban serta pakaian tersangka yang digunakan saat menghabisi Korban.
Baca juga: Pembunuhan di Gondanglegi Malang, M Haidir Ali Divonis 4 Tahun Penjara
“Barang bukti sudah diamankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara Intens guna mengumpulkan barang bukti lainnya dan juga mengembangkan motif pelaku dengan perbuatan sadis utk menghilangkan nyawa korban," tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
Sebelumnya, korban Melky Refanta Perangin-angin (32 tahun) ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9/2025) malam. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir kali terlihat dijemput oleh tersangka Ganda Nainggolan.
Baca juga: Ya Allah Tolong, Teriakan Munahah di Akhir Hidup Usai Clurit Bacok Tubuhnya
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta transparan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Press Release, Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (*)
Editor : Bambang Harianto