Ritual Djono Sebelum Membunuh Wardju di Tuban
Kasus pembunuhan menghebohkan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, pada Senin, 22 September 2025. Pelakunya diketahui bernama Djono bin Tarmo. Sedangkan korbannya ialah Wardju.
Sebelum menjalankan aksi pembunuhan, Djono melakukan ritual agar korbannya langsung tewas. Ritual tersebut dilakukan berdasarkan kepercayaan tradisional yang dianutnya.
Kronologi pembunuhan ini bermula ketika Djono menyimpan dendam terhadap Wardju sejak tahun 1980. Dendam itu muncul lagi tatkala Djono sedang duduk di dekat sumur wetan di Dusun Kebon, Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, pada Minggu, 14 September 2025.
Dari niatan itu, Djono pulang ke rumahnya untuk menentukan tanggal melangsungkan pembunuhan kepada Wardju dengan cara melakukan praktik kepercayaan tradisional menghitung hari dan/ tanggal lahir Wardju untuk menemukan tanggal yang diyakini sebagai hari sial Wardju, yaitu Senin 22 September 2025. Setelah menentukan tanggal untuk membunuh Wardju, Djono menyiapkan sabit yang biasa disimpan di dapur untuk diasah setiap harinya.
Pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Djono sedang berada di samping rumahnya. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Djono melihat Wardju mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah Djono menuju ke arah timur.
Djono bergegas masuk ke dalam dapur rumah untuk mengambil sabit dan keluar rumah dengan berjalan kaki menuju ke arah timur mengikuti arah perginya Wardju. Sekira pukul 13.20 WIB, Djono menemukan Wardju sedang mencukur jenggot dengan posisi duduk setengah jongkok menghadap ke timur di sekitaran Sumur Wetan, Dusun Kebon, Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Di sebelah utaranya ada Karsono, Sutrisno, Siswanto, serta Warsidi, sedang duduk beristirahat.
Djono duduk di sebelah Karsono dan berbincang-bincang. Kemudian secara diam-diam tanpa diketahui Karsono, Djono mendekati Wardju dari arah belakang dan berdiri di sebelah kanan Wardju sedang duduk.
Lalu Djono menyabetkan sabit yang dibawanya ke arah depan tubuh Wardju dan mengenai bawah lutuh kaki kanan Wardju hingga menimbulkan suara “Krak...”.
Wardju berdiri dan berlari sempoyongan menjauhi Djono ke arah timur dan menuju ke tanaman jagung. Djono berusaha mengejar Wardju, namun kehilangan jejak.
Setelah tidak menemukan Wardju, Djono pulang ke rumah. Dalam perjalanan, Djono bertemu dengan Hindarto alias Hin serta Cakra Andika. Namun Djono tidak menghiraukannya. Djono bertemu dengan Sito sedang mengendari sepeda motor dan menyerempet Djono.
Sito dan Djono terjatuh. Sito mengambil sebatang kayu dan dihantamkan ke tangan kanan Djono, sehingga sabit yang dipegang terlepas. Kemudian sabit diambil kembali oleh Djono, dan Sito meninggalkan Djono menuju ke arah Sumur Wetan.
Djono tiba di rumahnya, lalu langsung pergi kembali ke rumah Sutrisno untuk diantar ke rumah Kepala Desa Karangrejo dengan maksud menyerahkan diri agar dibawa ke Polsek Bancar.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.12/691/414.404.10/2025 tanggal 11 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Karangrejo menyatakan atas nama Wardju telah meninggal dunia pada 22 September 2025 pukul 13.30 WIB.
Akibat perbuatannya itu, Djono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 14 April 2026. Ketua Majelis Hakim, I Made Aditya Nugraha menyatakan, Terdakwa Djono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan matinya orang, dan melanggar Pasal 469 Ayat 2 KUHP.
Vonis terhadap Djono tersebut dikurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (*)
Editor : Bambang Harianto