Polsek Sungai Pinang Tangkap Seorang Pria Pemeras Anak Dibawah Umur

lintasperkoro.com
BS, pelaku penamparan terhadap FN

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus kekerasan dan pemerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka BS terhadap korban FN, Rabu (01/11/2023).

Pada Kamis malam, 26 Oktober 2023, FN yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama bermain bersama teman temannya di Jalan Kemakmuran Gang PLN. Kemudian saat hendak pulang kerumah tiba - tiba di cegat oleh tersangka BS. Tersangka BS langsung menampar pipi FN lantaran BS kesal dan terganggu oleh aktifitas FN bersama teman temannya.

Baca juga: Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengunjung Arena Biliard

Setelah kejadian tersebut, FN langsung pulang kerumahnya di Jalan Kemakmuran Gang KNPI. Namun, tidak lama berselang tersangka BS mendatangi rumah korban dan memanggil korban keluar dari rumah.

Tersangka BS kemudian memeras korban dengan cara meminta uang sebesar Rp. 150.000,  dan mengancam akan membunuh korban jika bertemu diluar.

Korban FN hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp. 100.000. Hal tersebut membuat tersangka BS kembali menampar pipi korban lalu pergi meninggalkan rumah korban.

Baca juga: Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Siswa SMP

Ibu Korban yang tidak terima atas apa yang dialami anaknya kemudian membuat laporan di Polsek Sungai Pinang. Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan upaya penyelidikan dengan petunjuk yang ada dan berhasil mengamankan tersangka BS dirumahnya di Jln. Cendrawasih, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timut.

Saat diamankan, tersangka BS mengaku bahwa uang Rp. 100.000 yang didapatnya dari memeras korban telah digunakan untuk membeli makan.

Baca juga: Upah Tidak Dibayar, Pemilik Bengkel Dihajar Karyawannya

Tersangka BS dijerat dengan pasal Pasal 76.c pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan atau pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp. 100 juta rupiah.

“Tersangka saat ini telah kita amankan, sementara untuk korban kami lakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan terutama dengan psikologisnya untuk menghindari trauma yang mendalam bagi korban,” jelas Kompol Ahmad Abdullah, Kapolsek Sungai Pinang. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru