Dari Aceh hingga Papua, Kenapa Bendera Identitas Kembali Naik

Reporter : Redaksi
Penurunan bendera Aceh oleh TNI

Dalam waktu kurang dari sebulan, tiga peristiwa berbeda muncul dari tiga wilayah. Bintang Kejora dikibarkan dalam kegiatan yang melibatkan pelajar dan pemuda di Nabire pada 25 Juli, Bendera Borneo Raya menjadi polemik di Kalimantan Barat pada awal Agustus 2026, lalu Bendera Bulan Bintang muncul dalam peringatan 21 tahun Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. 

Tetapi menyebut semuanya sebagai satu gelombang "separatisme" justru terlalu tergesa-gesa. Tiga bendera itu membawa sejarah, tuntutan, dan konteks politik yang berbeda.

Baca juga: Mutik Arischa Diana Buat Order Fiktif, PT Bahagia Intra Niaga Rugi Rp 80 Juta

Di Aceh, persoalannya jauh lebih rumit daripada sekadar boleh atau tidak boleh mengibarkan bendera. Pada peringatan Hari Damai Aceh, seseorang bahkan menurunkan Merah Putih dan menggantinya dengan Bulan Bintang hingga memicu bentrokan dengan aparat. Padahal Undang Undang Pemerintahan Aceh memang memberikan hak kepada Aceh untuk menentukan bendera daerah, dengan syarat bukan simbol kedaulatan. 

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 kemudian menetapkan desain Bulan Bintang, tetapi implementasinya bertahun-tahun berada dalam kebuntuan karena pemerintah pusat menilai desain tersebut bermasalah dengan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007. Di sinilah terlihat bahwa yang belum selesai bukan hanya urusan kain, tetapi negosiasi antara warisan perdamaian, otonomi khusus, dan otoritas negara.

Di Kalimantan Barat, konteksnya berbeda. Bendera Merah-Kuning-Biru yang disebut Borneo Raya sempat diturunkan dan disita di Tayan Hulu, lalu dikembalikan setelah mediasi pada 10 Agustus. Kesepakatannya bahkan memperbolehkan bendera itu dipasang berdampingan dengan Merah Putih selama posisi Merah Putih lebih tinggi. 

Aliansi Borneo Raya Menggugat menyatakan bendera tersebut sebagai identitas budaya Dayak dan medium protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan-pembangunan, bukan deklarasi keluar dari Indonesia. Bendera serupa juga disebut memiliki jejak historis dalam Partai Dayak dan pernah dikibarkan saat penyambutan Wakil Presiden Gibran pada tahun 2025.

Papua berada dalam spektrum politik yang jauh lebih sensitif. Polisi menyatakan sekitar 50 pelajar dan pemuda terlibat dalam pengibaran Bintang Kejora di Nabire pada 25 Juli 2026, dan delapan orang masih diperiksa ketika perkembangan kasus diberitakan. Berbeda dengan Borneo Raya, Bintang Kejora memiliki hubungan historis yang kuat dengan gerakan politik kemerdekaan Papua dan bahkan disebut secara eksplisit dalam penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 sebagai simbol yang digunakan gerakan separatis. 

Ironisnya, Undang Undang Otonomi Khusus Papua sendiri membuka ruang bagi Papua memiliki bendera daerah sebagai simbol kultural selama tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. Di titik inilah identitas budaya, hukum, dan politik keamanan terus bertabrakan.

Baca juga: Polda Sumatera Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, 17 Orang Ditangkap

Benang merah ketiganya bukan berarti Aceh, Kalimantan, dan Papua sedang membawa proyek politik yang sama. Pembacaan yang lebih masuk akal justru melihat adanya persoalan kepercayaan antara pusat dan daerah yang muncul dalam bentuk berbeda. Aceh membawa sisa persoalan dari arsitektur perdamaian dan otonomi khusus, Borneo Raya membawa narasi distribusi pembangunan dan pengelolaan sumber daya, sedangkan Papua membawa konflik identitas dan legitimasi politik yang jauh lebih panjang. 

Ketika kanal representasi dianggap tidak cukup mampu menyampaikan kegelisahan, simbol menjadi bahasa politik yang murah, sederhana, tetapi sangat kuat. Ini merupakan pembacaan politik atas konteks yang berbeda tersebut, bukan penyamaan ketiganya.

Masalah dimulai ketika semua ekspresi identitas dibaca dengan satu kamus keamanan. Bendera budaya tidak otomatis menjadi bendera separatis, tetapi simbol sejarah konflik juga tidak bisa diperlakukan seolah tanpa muatan politik. Negara membutuhkan kemampuan membedakan antara ekspresi kultural, protes terhadap kebijakan, simbol resmi daerah, dan tindakan yang memang secara eksplisit menantang kedaulatan. 

Tanpa ketelitian itu, tindakan yang terlalu represif bisa memperbesar rasa keterasingan, sementara pembiaran tanpa kepastian hukum dapat memperbesar konflik tafsir.

Baca juga: Daftar Mutasi Polri Termasuk Ada Dirlantas Polda Sumatera Utara

Karena itu, pertanyaan terpentingnya mungkin bukan sekadar "siapa yang berani menaikkan bendera selain Merah Putih?" Pertanyaan yang lebih mengganggu adalah mengapa selembar bendera bisa dianggap lebih efektif menyampaikan kegelisahan daripada parlemen, birokrasi, partai politik, dan saluran representasi yang dibangun negara? 

Negara yang kokoh bukan negara yang takut terhadap setiap simbol, tetapi negara yang cukup percaya diri untuk memahami pesan di balik simbol sekaligus cukup tegas menjaga batas konstitusionalnya. Menurut Anda, negara harus merespons fenomena seperti ini dengan ketegasan, dialog politik, atau kombinasi keduanya?

*) Source : Dogma

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru