Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus gunakan kunci T di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, gagal melakukan aksinya saat mencoba mencuri motor korban inisial PDS, di Makam Klagen, Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono, pada Kamis 16 November 2023.
Kejadian bermula saat korban PDS sedang ziarah di makam tersebut, kemudian dua pria asal Surabaya yakni S dan AI mencoba membawa kabur motor korban. S menggunakan kunci T berhasil membuka kunci kontak motor. Sedangkan AI adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Berangkatkan Mudik Gratis, 28 Bus Angkut 1400 Pemudik
“Namun aksi curanmor kedua pelaku S dan AI gagal karena diketahui pemilik motor, kemudian berteriak ke warga sekitar sehingga kedua pelaku segera diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek Sukodono,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).
Setelah diperiksa Polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan dan tugasnya masing-masing. Mereka juga mengaku sekitar sebulan lalu pernah mencuri motor skutik di wilayah Sukodono.
Baca juga: 110 Kasus Peredaran Narkotika Diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo
“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.
Terhadap kedu pelaku curanmor tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).
Baca juga: Sidoarjo Darurat Curanmor, 13 Kasus Diungkap Polrestas Sidoarjo
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (kin)
Editor : Mula Eka P.