Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Sukodono Berhasil Diamankan Polresta Sidoarjo

lintasperkoro.com
S dan AI, pelaku pencurian

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus gunakan kunci T di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, gagal melakukan aksinya saat mencoba mencuri motor korban inisial PDS, di Makam Klagen, Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono, pada Kamis 16 November 2023.

Kejadian bermula saat korban PDS sedang ziarah di makam tersebut, kemudian dua pria asal Surabaya yakni S dan AI mencoba membawa kabur motor korban. S menggunakan kunci T berhasil membuka kunci kontak motor. Sedangkan AI adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Pamer Senjata Api di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polresta Sidoarjo

“Namun aksi curanmor kedua pelaku S dan AI gagal karena diketahui pemilik motor, kemudian berteriak ke warga sekitar sehingga kedua pelaku segera diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek Sukodono,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).

Setelah diperiksa Polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan dan tugasnya masing-masing. Mereka juga mengaku sekitar sebulan lalu pernah mencuri motor skutik di wilayah Sukodono. 

Baca juga: Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya di Desa Betro

“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” tambahnya.

Terhadap kedu pelaku curanmor tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).

Baca juga: Motor Ditendang Saat Melintas di Jalan Raya Frontage Sidoarjo, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan anak kunci palsu. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru