Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/11/2023), menghadirkan terdakwa Fathul Alim. Terdakwa merupakan karyawan Kredit Plus.
Fathul Alim diadili karena menggelapkan uang pengurusan STNK sebanyak 187 castamer senilai Rp 407.850.000. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakum Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik.
Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati yang merupakan pegawai Kredit Plus.
Dalam kesaksiannya, Riris Melia mengatakan, bahwa mengenal dengan terdakwa yang berkarja sebagai pegawai di Kridit Plus Cabang Jambangan Surabaya. Disebutkan, posisi Fathul Alim ialah admin yang bertugas untuk mengurus STNK motor dan mobil.
Dalam sidang tersebut terungkap jika Fathul Alim menggelapkan dana deposit pengurusan STNK dari kurun waktu tahun 2019 hingga 2022.
“Apabila ada STNK yang mati, maka diurus oleh kami, nantinya dipotong dari dana pencairan. Dari hasil audit khusus, ada 187 STNK yang tidak diurus dan nilainya sekitar Rp 407.850 000. Dari informasi terdakwa telah mengakui perbuatanya, terkait uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan dipergunakan untuk bayar utang," kata Riris dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental
Saksi lain yaitu Chistina. Dia menjelaskan, “Sebenarnya kami sudah memberikan waktu kepada terdakwa 3 sampai 5 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, namun terdakwa tidak mau mengembalikan. Mala pada bulan Maret 2023 terdakwa tidak masuk kerja, sehingga kami melakukan audit dan melaporkan.”
Atas keterangan para saksi, Terdakwa mengatakan, bahwa telah mengangsur sebesar Rp 20 juta. Namun pengakuan itu dibantah oleh saksi Riris yang mengatakan tidak tahu.
“Karena di cabang kami tidak ada uang masuk," kata Riris.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
Dalam surat dakwaan, JPU Fathol Rosid menyebutkan bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT KB Finansia Multi Finance (Kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 Surabaya, yang bergerak di bidang pembiayaan keuangan.
Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020, terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance, dimana terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000 tiap bulan. (kin)
Editor : Ahmadi