Mahasiswi Unwahas Semarang Tewas Ketabrak KA di Sragi

lintasperkoro.com
Evakuasi jenazah mahasiswi Unwahas Semarang

Korban yang terlindas kereta api di KM 99+7 ikut Dukuh Getongwungu, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, berhasil diidentifikasi. Sebelumnya Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (26/11/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, identitas wanita yang tertabrak KA Jayabaya nomor 107, merupakan mahasiswi Universitas Wachid Hasyim (Unwahas) Semarang diketahui berinisial SDM (24 tahun), warga kelurahan Wirosari RT 004 RW 003, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan .

Baca juga: Kurang Hati-hati, Pemotor Hendak Belok Ditabrak Dari Belakang

Korban diketahui berada di wilayah Sragi sedang mengikuti Organisasi Saung Book Island di Pemalang.

Teman korban, Tika membenarkan bahwa korban merupakan mahasiswi Unwahas Semarang. Korban datang terakhir ke Pemalang sejak bulan Mei 2023 untuk mengikuti organisasi tersebut.

Tika menambah bahwa akhir-akhir ini korban bersikap tak wajar dan tidak seperti biasanya, serta korban pernah bercerita bahwa korban pernah memeriksakan dirinya ke poli jiwa RS Kariadi Semarang sejak bulan Oktober 2023.

Saksi mata saat kejadian Alfin (22 tahun), warga Dukuh Gembyang, Kelurahan Sragi, menceritakan awal kejadian. Menurutnya, korban sejak pukul 17.00 WIB, berada di sekitaran rel kereta api Sragi dan seperti orang bingung.

Baca juga: Kereta Api Sambar Truk di Lintasan Dua Spoor Terbuka, Sopir dan Kernet Kritis

Kemudian pada pukul 20.30 WIB, Alfin melihat dari kejauhan, tiba-tiba saat ada kereta melintas korban langsung melarikan diri dan seakan melakukan bunuh diri dengan cara menabrakan diri ke kereta.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA Jayabaya rute Surabaya - Jakarta (KA no 107) tertemper orang di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 pukul 20.45 WIB.

"KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Setempat," kata Franoto.

Baca juga: Mengaku Ngantuk, Pemotor Ojol Ndlosor di Jalanan Usai Antar Penumpangnya

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (ins)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru