Musim penghujan telah tiba. Ancaman banjir di sebagian wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, di depan mata. Warga was-was. Trauma banjir di musim hujan sebelumnya masih membekas bagi warga terdampak banjir di wilayah Kecamatan Benjeng.
Namun, ditengah rasa was-was itu, ada segelintir pihak yang mengeruk keuntungan rupiah dengan mengekspolitasi alam di wilayah Kecamatan Benjeng. Seperti yang terjadi di Dusun Medangan, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Usaha tambang galian c terus berjalan. Cuan terus mengalir ke kantong-kantong pelakunya tanpa menghiraukan dampak yang ditimbulkan dari penambangan secara ilegal di Dusun Medangan, Desa Metatu.
Selain dampak kerusakan lingkungan berikut dengan kerusakan ekosistem, juga kerugian bagi negara karena pelaku tambang ilegal tidak membayar retribusi seperti yang dilakukan pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Negara merugi karena tidak mendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Demikian pula dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, seharusnya memperoleh pendapat asli daerah (PAD) di sektor minerba, namun terjadi potential loss akibat adanya pelaku usaha tambang ilegal.
“Disinilah nyali Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik diuji, apakah berani melakukan penertiban terhadap pelaku tambang ilegal di Desa Metatu atau tidak. Info yang kami dapat, pelakunya ialah orang dekat oknum Polres Gresik,” kata Indra Susanto, Ketua Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur, dalam pernyataannya kepada Media Lintasperkoro.com, Kamis 30 November 2023.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Indra berkata, kinerja Tipiter Polres Gresik sedang diuji, karena beberapa kali abai dalam penindakan terhadap pelaku tambang ilegal termasuk tambang di Desa Metatu. Begitupun dengan Satpol Pamong Praja (PP) Polres Gresik.
“Mustahil dari Reskrim Polres Gresik dan Satpol PP Gresik tidak mengetahui keberadaan aktivitas tambang ilegal di Desa Metatu. Apa yang menjadi pertimbangan tidak melakukan penindakan, apakah kenal dengan pelakunya? Atau faktor lain? Bukti secara nyata ada. Saksi ahli banyak jika ingin dilakukan penyelidikan. Di Polres Gresik, beberapa pengaduan masyarakat terkait tambang ilegal tidak ditindaklanjuti. Tagar (#) percuma lapor polisi mungkin layak disematkan untuk Reskrim Polres Gresik, karena tidak bisa melakukan penindakan terhadap tambang Desa Metatu,” tegas Indra Susanto.
Di pihak lain, Kepala Unit (Kanit) Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Muhammad Nur Setyabudi saat dikonfirmasi melali komunikasi Whatsapp, belum merespon. Demikian pula dengan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhini Prima Wirdhan, juga belum memberikan keterangan.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Sama halnya dengan Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Irwan Kurniawan, saat hendak diwawancara tentang keberadaan tambang galian c di Desa Metatu, dihubungi melalui sambungan Whatsapp oleh Media Lintasperkoro.com pada Kamis, 30 November 2023, belum memberikan keterangan pers.
Diana Eviana sebagai Kepala Desa Metatu, saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp tentang penambangan di Desa yang dipimpinnya, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban. (kin)
Editor : Ahmadi