Ahmad Fauzi, warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, divonis selama 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana perkosaan. Vonis dijatuhkan saat sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jember.
Ahmad Fauzi terbukti melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Desbertua Naibaho.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Gabah di Jember Dibebaskan dari Pasal Pidana
Vonis Ahmad Fauzi lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Kasus pemerkosaan ini, bermula pada Sabtu, 13 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Ahmad Fauzi mengirim pesan chat WhatsApp kepada korban inisial N guna menanyakan apakah korban inisial N dan juga suaminya sedang berada di rumah. Dijawab oleh korban inisial N bahwa sedang berada di luar rumah.
Kemudian pada pukul 18.00 WIB, korban inisial N pulang ke rumahnya, namun keluar kembali karena ada undangan pernikahan tetangga, yang mana saat itu Ahmad Fauzi kembali mengirim pesan chat WhatsApp kepada korban inisial N untuk kembali menanyakan keberadaan korban inisial N sambil Ahmad Fauzi menyampaikan hendak menuju ke rumah korban inisial N. Akan tetapi korban inisial N menyampaikan dirinya masih berada di luar rumah, yaitu di Ambulu.
Pada pukul 20.30 WIB, Ahmad Fauzi kembali mengirim pesan chat WhatsApp kepada korban inisial N guna memberitahu bahwa Ahmad Fauzi hendak menuju ke rumah korban inisial N. Lalu korban inisial N menjawab mempersilakan, yang mana saat itu Ahmad Fauzi juga menanyakan keberadaan suami korban inisial N.
Dijawab oleh korban inisial N bahwasanya suaminya juga berada di rumah, namun Ahmad Fauzi meminta bukti kebenaran suami korban inisial N juga berada di rumah.
Sekira pukul 21.30 WIB, saat korban inisial N sedang tidur bersama anaknya di dalam kamar dalam rumahnya, pada saat yang sama Ahmad Fauzi masuk ke dalam rumah korban inisial N melalui pintu depan ruang tamu. Lalu sekira pukul 22.00 WIB, Ahmad Fauzi masuk ke dalam kamar tempat korban inisial N dan anaknya sedang tidur.
Ahmad Fauzi dengan menggunakan tangannya langsung mencekik leher korban inisial N, sehingga korban inisial N terbangun dari tempat tidur dan langsung menyuruh Ahmad Fauzi segera pergi dari dalam kamar tidur.
Baca juga: Indra Firmansyah, Pelaku Pemerkosaan di Lombok Tengah Divonis Ringan
Ahmad Fauzi keluar dari dalam kamar tidur menuju ruang tamu setelah sebelumnya Ahmad Fauzi sempat mengambil handphone milik korban inisial N.
Selanjutnya bertempat di ruang tamu rumah korban inisial N, terjadilah cekcok mulut antara korban inisial N dengan diri Ahmad Fauzi. Ahmad Fauzi meletakkan handphone milik korban inisial N di atas meja ruang tamu, yang kemudian segera diambil kembali oleh korban inisial N.
Setelah itu Ahmad Fauzi mendekat dan hendak mencium korban inisial N, namun korban inisial N menolaknya dengan mendorong tubuh Ahmad Fauzi.
Ahmad Fauzi menyeret tubuh korban inisial N menuju bagian tengah rumah hendak dibawa masuk ke dalam kamar, yang mana korban inisial N tetap melawan. Akan tetapi Ahmad Fauzi menyeret diri korban inisial N menuju ke kamar tidur belakang dan mendorong tubuh korban inisial N hingga posisi terbaring di atas tempat tidur. Lalu Ahmad Fauzi membuka baju kaos yang dikenakannya.
Setelah itu, Ahmad Fauzi memasukkan tangan kanannya ke dalam kelamin korban inisial N sambil membuka paksa celana panjang legging dan celana dalam korban inisial N.
Baca juga: Setubuhi Wanita Disabilitas, Supari Kena Hukum 10 Tahun Penjara
Setelah terbuka, Ahmad Fauzi memasukkan jari tangan kanannya ke dalam kelamin (vagina) korban inisial N, lalu digeraka-gerakkan di dalam vagina korban inisial N hingga mengakibatkan kelamin (vagina) korban inisial N mengeluarkan darah.
Selanjutnya Ahmad Fauzi membuka resliting celananya dan mengeluarkan penisnya hendak dimasukkan ke dalam kelamin (vagina) korban inisial N, namun korban inisial N melawan sambil menangis.
Lantaran gagal memasukkan penisnya ke dalam kelamin (vagina) korban, akhirnya Ahmad Fauzi kembali memasukkan jari-jari tangan kanannya ke dalam kelamin (vagina) korban inisial N dan kembali Ahmad Fauzi menggerak-gerakkan penisnya di dalam kelamin (vagina) korban hingga korban inisial N berteriak kesakitan dan kembali vagina korban inisial N mengalami pendarahan.
Setelah itu, Ahmad Fauzi keluar dari dalam kamar tidur belakang, sementara korban inisial N langsung memakai kembali celana dalam dan celana panjang legging sambil merasa trauma dan ketakutan. Ahmad Fauzi pergi keluar meninggalkan rumah korban inisial N. (*)
Editor : S. Anwar