Aturan Tarif Baru yang Diberlakukan Pemerintah Mulai 1 Agustus 2026

Reporter : Redaksi
Pajak marketplace

Banyak yang sibuk bahas politik, padahal mulai 1 Agustus 2026, ada 6 aturan baru yang mulai berlaku. Mau Bikin Perseroan Terbatas ? Besarnya modal kini makin menentukan biaya.

Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memberlakukan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Salah satu yang terdampak adalah pengesahan pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Baca juga: Uang Anik Setiani untuk Urus Sertifikat Tanah Digelapkan Nur Hidayah

Namun, kenaikannya tidak berlaku dengan satu angka untuk semua PT. Besarnya tarif ditentukan berdasarkan modal dasar perusahaan. Pada kategori PT bermodal besar, biaya pengesahan pendirian dapat mencapai Rp 5 juta per permohonan, dengan kenaikan hingga sekitar 354,55 persen dibandingkan tarif sebelumnya.

Melindungi Nama Bisnis Juga Makin Mahal

Biaya pendaftaran merek untuk pemohon umum ikut naik dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta per kelas, atau meningkat sekitar 55,6%. Artinya, pengusaha yang memiliki beberapa merek atau mendaftarkan produknya dalam lebih dari satu kelas harus menyiapkan biaya lebih besar. 

Meski demikian, kenaikan tersebut jangan digeneralisasi kepada seluruh pemohon karena usaha mikro dan kecil tetap memiliki skema tarif tersendiri.

Pengangkatan Notaris Naik 233 %, Bukan Biaya PT

Salah satu kenaikan paling tajam terjadi pada tarif pengangkatan notaris. Biayanya naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta per permohonan, setara kenaikan sekitar 233,33%.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 juga memuat tarif lain dalam bidang kenotariatan, termasuk iuran tahunan notaris sebesar Rp 500 ribu per tahun. Untuk perpindahan wilayah jabatan ke kategori tertentu seperti Jakarta, tarifnya bahkan dapat mencapai Rp 500 juta

Menjadi WNI Lewat Perkawinan Kena Tarif Rp 25 Juta

Penyesuaian juga menyentuh layanan kewarganegaraan. Permohonan memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah dikenai tarif Rp25 juta per permohonan.

Penggunaan istilahnya perlu dibuat spesifik. Ini bukan biaya yang otomatis dibayar setiap orang yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan tarif untuk permohonan memperoleh kewarganegaraan melalui jalur perkawinan.

Baca juga: Notaris Asal Gedangan Gugat Satreskrim Polresta Sidoarjo

Seller Marketplace Mulai Dipotong PPh 0,5 %

Pada tanggal yang sama, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada mulai menjalankan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Marketplace akan memungut 0,5 persen dari omzet penjualan, lalu menyetorkan dan melaporkannya kepada pemerintah. Namun, ini bukan jenis pajak baru. Yang berubah adalah mekanismenya: pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang kini dipungut langsung melalui marketplace.

Seller Kecil Tidak Otomatis Dipotong

Pedagang orang pribadi dengan omzet kumulatif hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh 0,5 persen, asalkan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Yang perlu diperhatikan, batas Rp 500 juta dihitung dari seluruh omzet usaha milik wajib pajak, mencakup semua toko online maupun penjualan offline. Jadi, bukan Rp 500 juta untuk setiap akun atau setiap marketplace. Setelah omzet melewati batas tersebut, seller wajib memperbarui keterangannya agar pemungutan dapat mulai dilakukan.

Baca juga: Klarifikasi dan Hak Jawab Notaris Hendra Hadi Budianto atas Pemberitaan Lintas Perkoro

Legalitas Makin Mahal, Administrasi Pajak Makin Ketat

Mulai 1 Agustus 2026, pelaku usaha menghadapi dua perubahan sekaligus. Biaya sejumlah layanan legalitas bisnis naik, sementara transaksi di marketplace semakin terhubung langsung dengan sistem perpajakan.

Pemerintah RI menyebut penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memperkuat layanan. Namun bagi pengusaha, terutama yang baru merintis, biaya administrasi bukan sekadar angka di atas kertas. Sedikit demi sedikit, angka itulah yang menentukan apakah usaha bisa segera naik kelas atau malah tertahan sebelum benar-benar berjalan.

Legalitas dan kepatuhan pajak memang penting agar bisnis tumbuh lebih tertib. Namun ketika biaya masuk ke dunia usaha terus naik, pemerintah juga perlu memastikan pelayanan yang diterima benar-benar lebih cepat, mudah, dan berkualitas. (*)

*) Source : Trenasia

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru