Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Tenun

lintasperkoro.com
Sdra. A M R alias D Bin J

Personel Sat Reskoba mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan itu bermula pada Sabtu, 2 Desember 2023 jam 10.00 WITA, di sekitar jalan Jl. P. Bendahara Gang Pertenunan RT. 02 No.- Kelurahan Tenun, KecamatanSamarinda Seberang, Kota Samarinda,

Baca juga: Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Aceh

telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Adapun atas informasi tersebut, tim Opsnal Subdit II melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis 30 November 2023 sekitar jam 13.30 WITA, Anggota Tim Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdra. A M R alias D Bin J di Jl. P. Bendahara Gang Pertenunan RT. 02 Kelurahan Tenun.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram brutto yang ditemukan pada genggaman tangan sebelah kiri dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu Rp. 177.000 yang berada didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.

Baca juga: YLC Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Dampak Hukumnya ke Siswa SMK 2 PGRI Giri

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru