Satresnarkoba Polres Bangkalan Grebek Kampung Narkoba di Desa Jaddih

lintasperkoro.com
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya

Peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan benar-benar menjadi perhatian khusus aparat Kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan, kembali menangkap salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Jaddih, salah satu desa di Kecamatan Socah yang selama ini terkenal dengan sebutan “Kampung Narkoba”.

“Salah satu pengedar narkoba yang berhasil kami tangkap ini berinisial MS,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya saat memberikan keterangan pada Sabtu (23/12/2023) di Mapolres Bangkalan.

Baca juga: Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Pindah

Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,15 gram. Penangkapan tersangka MS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang telah diungkap Satresnarkoba Polres Bangkalan sebelumnya.

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip.

Selain itu, polisi juga menyita alat timbang digital, sendok sabu yang terbuat dari paralon, dompet warna hitam di dalamnya berisi alat hisap siap pakai juga ditemukan di lokasi.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu 4 Kg

“Barang bukti itu, disembunyikan oleh tersangka di sebuah lemari yang sudah dimodifikasi khusus untuk menyimpan narkoba miliknya. Sabu, timbangan digital dan alat hisap ditemukan di dalamnya,” tambah AKBP Febri.

Menurut AKBP Febri, berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari rekannya berinisial AJ seharga Rp 650 ribu. Kemudian barang haram itu dijualnya secara eceran agar mendapat penghasilan dari bisnis terlarang itu.

Baca juga: Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyeludupan 8,4 Kg Sabu

“Awalnya MS membeli 8 gram, beberapa gram sudah diecer, hasilnya untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan hidupnya. Karena uang yang dibelikan sabu didapat karena meminjam pada orang lain,” lanjut AKBP Febri.

Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (L4n)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru