Bea Cukai Ngurah Rai gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN), di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Rabu (13/12/2023).
"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga kinerja yang baik dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.
Baca juga: Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Parepare
Barang yang dimusnahkan berasal dari barang tidak dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dan barang yang dikuasai negara (BDN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April s.d. Oktober 2023. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN dan mendapatkan izin untuk dimusnahkan.
“Terdapat 12 surat keputusan penetapan BMMN yang mendapat persetujuan pemusnahan. Kami perkirakan nilai barang yang dimusnahkan ialah sebesar Rp405.530.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp162.212.000,” rinci Mira.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari KPKNL Denpasar, PT POS Indonesia, PT Jasa Angkasa Semesta, Polres Bandara IGN, UPTD Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, Lanud IGN, dan Otban Wilayah IV.
Ia berharap kegiatan itu dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antarinstansi.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
"Seyogyanya kolaborasi ini dapat kita jaga agar senantiasa berada dalam irama yang selaras demi terselenggaranya fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai yang semakin baik,” tutup Mira. (dry)
Editor : Syaiful Anwar