Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap enam kasus peredaran narkotika selama periode Juli sampai dengan September 2025. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Selasa (9/9/2025) di Kantor BNNP Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), R. Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan, dari 6 penindakan kasus narkoba tersebut, dua di antaranya merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali.
Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional Ukraina dan Spanyol pada bulan Agustus dan September 2025.
Penindakan pertama atas jaringan narkotika Ukraina terlaksana pada 3 Agustus 2025. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali mengamankan seorang penumpang perempuan berinisial KT yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan. Dari pemeriksaan x-ray atas koper penumpang, petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali menemukan narkotika Golongan I jenis 4-CMC seberat 1.991,25 gram netto. Atas penindakan ini, 9.956 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Penindakan kedua atas jaringan narkotika Spanyol terlaksana pada tanggal 3 September 2025. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali kembali mencurigai seorang penumpang laki-laki berinisial KG.
Dari hasil pemeriksaan x-ray petugas menemukan barang bukti narkotika Golongan I jenis kokain seberat 1.321 gram netto yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang berupa backpack miliknya. KG mengaku diperintah oleh seseorang bernama SANTOS untuk membawa kokain dari Barcelona, Spanyol, ke Bali dan menyerahkannya di sebuah villa yang telah disewa.
Tak lama berselang, pada tanggal 4 September 2025, seorang pria berinisial PE, warga negara Inggris, datang menemui KG untuk mengambil tas berisi kokain tersebut. Keduanya mengaku sempat bertemu di Barcelona seminggu sebelumnya dan dikenalkan oleh SANTOS, yang kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Atas penindakan ini, 44.033 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Bea Cukai bersama BNNP Bali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika internasional. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menggagalkan upaya penyelundupan yang semakin kompleks, sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. (*)
Editor : Bambang Harianto