Pengadilan Negeri Surabaya Mengadili Pejual Pupuk Subsidi Tidak Sesuai HET

lintasperkoro.com
Suroto saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Suroto, warga Dusun Dawe, Kabupaten Bojonegoro, harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia jadi terdakwa dalam perkara penjualan dan penimbunan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pada sidang yang digelar pada Rabu (18/01/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Taufan Mandala menghadirkan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bunari. Adapun saksi yang dihadirkan ialah Yulianto dari anggota Unit Subdit IV Tipiter Polda Jatim.

Baca juga: Edarkan Pupuk Palsu, Direktur CV Sawonggaling Nusantara Ditangkap Polda Jatim

Dalam kesaksiannya, Yulianto menerangkan bahwa penangkapan Suroto bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Padahal, harga normal sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak. Namun, Suroto menjual dengan harga Rp 260 ribu.

"Kemudian kami tindaklanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro. Petugas menemukan barang bukti 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska," kata Yulianto di hadapan Majelis Hakim, Rabu (18/01/2024).

Ditanya oleh Hakim sudah berapa lama terdakwa menjual pupuk bersubsidi dan terdakwa belinya dari siapa? Yulianto menjawab, "Izin Yang Mulia, tidak tahu, karana saat dilapangan tidak menayakan, kami hanya melakukan penangkapan saja."

Dengan keterangan saksi, Suroto menyatakan tidak keberatan dan lanjut pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Sumber Masalah Pertanian ialah Kelangkaan Pupuk Subsidi

Suroso mengakui jika benar dirinya menjual pupuk bersubsidi dengan alasan para petani banyak yang pesan.

Ditanya oleh Majelis Hakim sudah berapa lama sudah dan belinya kepada siapa?

Suroto menjawab, "Saya beli kepada seorang yang kenalnya di warung-warung dan baru menjual pupuk sekitar bulan sepuluh (Oktober 2023). Sudah 3 kali menjual pupuk."

Baca juga: Jual Pupuk Bersubsidi di Mojokerto, Warga Desa Cinandang Dipidana 2 Bulan Penjara

Sidang dilanjutkan minggu depan untuk agenda pembacaam surat tuntutan dari JPU.

"Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia," kata JPU Bunari. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru