Misteri Kematian Seorang Pelajar di Jalan Sodetan Terungkap

lintasperkoro.com
Tersangka kasus pembunuhan di Jalan Sodetan

Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan jasad pelajar yang terjadi di Jalan Sodetan, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 20 Januari 2024 pukul 16.30 WIB.

Kurang dari 12 jam setelah ditemukannya jasad yang merupakan seorang pelajar tersebut, tersangka PH (27 tahun) dan AA (24 tahun) langsung diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Baca juga: Polresta Bandung Bongkar Praktik Manipulasi Tanggal Kadaluarsa Produk Pangan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban RR (17 tahun).

"Berawal dari warga masyarakat mencium aroma yang tidak enak, kemudian baru diketahui bahwa itu adalah jasad manusia," kata Kusworo, Senin, 22 Januari 2024.

"Kemudian dilaporkan kepada polsek dan polres juga backup, kita lakukan penyelidikan. Ternyata itu jenazahnya sudah kurang lebih 7 hari, dilihat daripada keterangan dari dokter," sambungnya.

Ia menjelaskan tersangka PH menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan memukul di kontrakan tersangka pada Jumat, 11 Januari 2024.

Baca juga: Selegram yang Jadi Pemain Judi Online Disikat Polresta Bandung

"Ketika korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban," ujarnya.

"Kemudian setelah tidak bernafas tetap dilakukan pemukulan, terus menerus dan setelah disadari bahwa sudah meninggal, tersangka menunggu malam hari dan dibawalah korban ke TKP awal," jelasnya.

Kemudian, kata Kusworo, pelaku membawa jasad korban dan membuang ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB.

Baca juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

"Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban dan dijual kepada A," tuturnya.

"Kami juga mengamankan penadah yang membeli handphone korban," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHPdan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru