Dua Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Memeras Pengguna Narkoba

lintasperkoro.com
Dua oknum Polisi yang ditangkap Polresta Samarinda

Dua oknum Polisi, inisial Briptu NS dan Bripka S, ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba. Briptu NS diketahui bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim (Kalimantan Timur). Lalu Bripka S berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Bripka S juga diketahui pernah bertugas di Polresta Samarinda. Lalu karena sering bermasalah maka dimutasi.

Baca juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

"Iya betul pernah di sini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah, makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (2/2/2024). 

Ary Fadli menjelaskan, kedua oknum polisi itu memang sudah diincar lama. Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah meminta uang Rp 10 juta sebagai uang keamanan.

"Kalau tidak salah, korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman, para korban diperas," katanya.

Baca juga: Oknum Penyidik Polrestabes Surabaya Diduga Mengintimidasi Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan

Kasus tersebut terungkap saat Tim Reserse Keiminak Polresta Samarinda mendalami kasus itu. Setelah mendapatkan bukti kuat, petugas segera mengamankan keduanya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Senin (29/1/2024) siang.

Saat dilakukan penggeledahan di tas Briptu NS, petugas menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto. Tak hanya itu, Polisi juga menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto di badan NS.

Baca juga: Motif Polwan Bakar Suaminya yang Juga Polisi di Aspol Mojokerto : Judi Online

"Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu, dan saat ini kasus tersebut masih berproses," ungkapnya.

NS mengaku mendapat barang itu dari Bripka S. Saat dikonfrontir Bripka S mengaku memperoleh narkoba dari dua orang berinisial R (26 tahun) dan A (29 tahun). Polisi pun segera menangkap R dan A di rumah masing-masing, yakni di daerah Kecamatan Palaran dan Kelurahan Mangkupalas, Kota Samarinda. Saat ini kasus tesebut masih didalami petugas. (kps)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru