Nasib naas dialami Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Mawardi. Dia harus menjalani hukuman penjara setelah ikut berkampanye untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Untuk diketahui, PKB merupakan salah satu pengusung Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mawardi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mawardi divonis 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu, yakni mengampanyekan istrinya yang ikut dalam kontestasi pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024.
Baca juga: Nihayatul Wafiroh Kembali Melenggang ke DPR RI di Pileg 2024
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa saat membacakan putusan Mawardi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 5 Februari 2024.
Selain itu, hakim dalam putusan menetapkan pidana denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan pengganti.
Dalam pembacaan putusan, Hakim menyatakan Mawardi terbukti melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan penuntut umum.
Meskipun sependapat dengan Jaksa, tetapi vonis hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan, yakni pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Dalam uraian putusan, Hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa yang menguraikan perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana pemilu.
Kasus ini berawal dari unggahan gambar caleg DPRD Dapil 5 Kabupaten Lombok Barat, nomor urut 2 dari PKB atas nama Namiratul Fajriah dengan tulisan "Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa".
Baca juga: 7 Desa di Kabupaten Gresik Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara
Jaksa menjelaskan, Mawardi mengunggah foto Namiratul Fajriah yang bukan lain adalah istrinya beserta tulisan tersebut di grup media sosial WhatsApp bernama "Diskusi Lintas Generasi" beranggotakan 112 orang pada 5 Desember 2023.
Selanjutnya, pada 6 Desember 2023, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya di grup media sosial WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" dengan menuliskan kalimat "Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta".
Pada hari yang sama, Mawardi mengunggah foto istrinya di akun media sosial Facebook pribadi bernama Mawardi Mursyid dengan menuliskan kalimat "Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada, semoga Allah meridhoi. Aamiin".
Jaksa menyampaikan, Terdakwa melakukan perbuatan demikian dalam masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Muhammad Rizaldi Saputra Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024
Dengan menyatakan terdakwa selaku pejabat Pemerintahan yang melanggar netralitas, jaksa mendakwa Mawardi dengan Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi vonis terhadap dirinya, Mawardi berucap, "Terimaksih sudah buat saya tenar se-Indonesia. Semoga jadi barokah buat kita semua. Episode selanjutnya, kita mau uji netralitas Bawaslu agar jangan sampai terjadi tebang pilih kasus. Dan garang hanya kepada Kepala Desa Langko saja. Jangan sampai kami menduga kasus bisa dipesan sesuai keinginan dan hasrat si pemesan. Perjuangan memang tidak mudah. Dan saya tahu konsekuensinya. Saya tidak ragu, bahkan saya sudah yakin
perjalanan pasti ada hambatan dan rintangan. Hari ini saya sedang menghadapi rintangan dan ujian itu. Tenang tenang adikku sayang, Namiratul. Jangan kau kira dengan melaporkan saya kepalaku akan tertunduk. Maaf ya, justru masalah ini menjadi spirit untuk saya semakin semangat dalam memperjuangkan hak hak saya sebagai warga negara. Apalagi hanya gambar stiker dalam grup percakapan atau diskusi. Sungguh langkahmu langkah seorang pengecut yg menikam lawanmu dari belakang." (dry)
Editor : Syaiful Anwar