Bea Cukai Lampung gagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,2 juta batang selama bulan Januari 2024. Jutaan batang rokok tersebut diperoleh dari kegiatan pengawasan saat operasi pasar, pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan, dan pengawasan sinergis yang dilakukan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan serta Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Dari kegiatan operasi pasar, petugas telah mengamankan 79 ribu batang rokok ilegal. Sementara itu, dari pengawasan terhadap PJT diperoleh 1,6 juta batang rokok ilegal, dan dari penindakan secara sinergi, petugas mengamankan 2,5 juta batang rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menyatakan tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal pada sarana pengangkut dengan modus ditutupi makanan ringan. “Nilai barang dari keseluruhan penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp5,92 miliar dan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp4,10 miliar.
Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
Upaya penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau agar masyarakat turut aktif dalam upaya gempur rokok ilegal bersama Bea Cukai Lampung dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar tempat tinggal. (eka)
Editor : Syaiful Anwar