Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers, Lakukan Demo Nasional

lintasperkoro.com
Hartanto Boechori

Dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata oleh pejabat publik, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Gugatan itu terkait pemberitaan pada 19 September 2023. 

Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatan ‘bombastis sinting’, ratusan miliaran rupiah. Atas tingginya nilai gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar yang membela para Tergugat menilai, ada upaya Penggugat bangkrutkan media dan miskinkan jurnalis. 

Baca juga: Jurnalis Disiksa, Dibunuh, dan Dimutilasi Dalam Kapal Selam Demi Kepuasan Seksual Pria

Bagi saya, nilai gugatan ratusan miliar rupiah itu jelas sangat tidak masuk akal. Sedangkan ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat 1 Undang Undang (UU) Pers bagi para pihak yang merugikan Pers, paling banyak hanya Rp 500 juta. Itupun sepengetahuan saya belum pernah ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers itu diterapkan kepada pihak lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis/Pers atau yang merugikan Jurnalis/Pers. 

Terlebih sebelum terjadinya gugatan perdata itu, Dewan Pers sudah pernah memediasi para pihak dan mengeluarkan hasil penilaian serta rekomendasi yang sudah ditaati oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, yakni permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Mekanisme Pers wajib dihormati. Toh, Herald.id dan Inikata.co.id sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Gugatan berlebihan seperti di atas untuk melemahkan fungsi dan peranan Pers. Untuk itu, saya meminta khususnya Dewan Pers dan Organisasi Pers para Tergugat, pro aktif melakukan pembelaan maksimal terhadap para Tergugat. Demikian pula Pers dan semua Organisasi Pers apapun serta para Lembaga Hukum Pers, saya harapkan beramai-ramai melakukan pembelaan terhadap rekan Jurnalis / Pers yang sedang ditekan oleh ‘jaringan penjahat kebebasan Pers’. Kalau perlu, lakukan ‘Demo Nasional’, baik lewat karya jurnalistik maupun turun ke lapangan. 

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang mengadili perkara Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, saya harapkan mengadili seadil-adilnya menggunakan nurani dan menolak seluruh gugatan demi tegaknya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU Pers. 

Baca juga: Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu

Mahkamah Agung, saya harapkan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau sekurangnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur sistem peradilan terhadap Pers demi tegak dan berfungsinya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*)

*) Penulis : Hartanto Boechori (Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru