Keberadaan judi sabung ayam kurang jadi perhatian oleh aparat penegak hukum. Karenanya, judi sabung ayam menjadi kegiatan yang biasa bagi masyarakat.
Seperti halnya di Desa Sambipondok, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Informasi dari nara sumber Media Lintasperkoro.com berinisial DF, bahwa judi sabung ayam di wilayah Desa Sambipondok beraktivitas hampir setiap hari.
Baca juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
"Lokasinya jauh dari permukiman masyarakat. Jika mau ke lokasi harus melewati pematang tambak, jalannya juga agak becek jika musim penghujan," ujar DF kepada Media Lintasperkoro.com, Kamis 7 Februari 2024.
DF menyebutkan, dulunya arena judi sabung ayam tersebut dikelola oleh proa yang berinsial Kc. Lalu Kc meninggal dunia dan diteruskan oleh Wh. Sebagian pemain merupakan penduduk asli Sidayu, dan ada pula yang datang dari luar Kecamatan Sidayu.
Baca juga: Fajar Sodik Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Ancaman Pembunuhan
DF mengklaim, bahwa para pemain menganggap judi sabung ayam bukan tindakan kriminal, hanya menyalurkan hobi. Sekali bertaruh, nilainya dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Lebih banyak ratusan ribu karena itu arena kecil," kata pengakuan DF.
Baca juga: Bos Kavling di Menganti Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
DF berkata, sejauh ini tidak ada penertiban dari aparat penegak hukum. Bisa jadi, karena arenanya tidak begitu kentara oleh masyarakat. (adi)
Editor : Ahmadi