Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda di depan mini market Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada 19 Februari 2024 malam.
“Ada lima pelaku yang kami amankan, yakni RHA, DRM, RAF dan dua lagi masih di bawah umur,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Ia menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban FRP, 22 tahun, selanjutnya melepas pakaian korban bertuliskan “SHORENK” yang merupakan kelompok perguruan silat lain. Akibat kekersan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan.
Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan motif yang dilakukan para pelaku mengeroyok korban, yakni ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain. Karena menurut pelaku bahwa sebelumnya di daerah Gempol, Pasuruan terdapat anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban.
Baca juga: Sok Jago Bawa Golok di Jalan, Pria Asal Berbek Ditangkap Sat Samapta Polresta Sidoarjo
Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sesuai yang diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. (Kin)
Editor : Syaiful Anwar