Bea Cukai Kediri Temukan Ribuan Rokok Ilegal dari Sebuah Toko di Nganjuk

lintasperkoro.com
Tim pengawasan Bea Cukai Kediri mendapati 1.420 batang rokok ilegal

Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Kediri melakukan giat operasi pasar yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 di wilayah Kabupaten Nganjuk. Giat operasi pasar ini dilakukan dengan cara mendatangi sekaligus memeriksa toko kelontong yang disebut dalam laporan aduan masyarakat.

Pada saat pelaksanaan giat operasi pasar pada sebuah toko, tim pengawasan Bea Cukai Kediri mendapati 1.420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merek.

Baca juga: Penindakan Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

”Barang bukti sebanyak 1.420 batang rokok polos tersebut disembunyikan di dalam lemari kayu tempat menyimpan baju,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Kediri M. Syaiful Arifin.

Baca juga: Bea Cukai Kediri Tangkap Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Tim kemudian mengamankan seluruh barang bukti tersebut dan menerbitkan surat bukti penindakan.

”Penemuan rokok polos ini merupakan buah hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk," lanjut Syaiful Arifin.

Baca juga: Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Dalam Sepekan

Upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal ini memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partisipasi serta peran aktif dari masyarakat yang menyaksikan secara langsung. (nang)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru