Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi. Pelaku bernama AW Bin Arfan (pekebun/petani), warga Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 21:00 WIB, di Jalan Palembang-Sekayu, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 10 kantong yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Sembilan kantong berisi ekstasi dengan logo lion warna hijau sebanyak 905 butir, sedangkan satu kantong lainnya berisi ekstasi dengan logo superman warna orange sebanyak 90 butir.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Selain itu, juga ditemukan satu kantong ekstasi dalam bentuk serbuk berat bruto 0,86 gram, satu buah kaleng berlakban, satu unit handphone android, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi. Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi terus melakukan upaya-upaya penindakan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
Editor : Redaksi