Kades Gempolsari Ditangkap Setelah Buron di Kasus Korupsi Jual Beli TKD Gedangan

lintasperkoro.com
Istafudin (tengah) saat tandatangan surat penangkapan

Istafudin (52 tahun) pasrah ketika kedua tangannya diborgol oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, tersebut ditangkap setelah berstatus daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/ 03/ XII/ 2023 tertanggal 11 Desember 2023. 11 Desember 2023.

Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Minggu (2/6/2024). Istafudin dimasukkan dalam DPO dikarenakan beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Sidoarjo untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tanah kas Desa (TKD) Gedangan yang ada di Desa Gempolsari.

Baca juga: Jual Beli Tanah Kavling CV SA di Desa Domas Diduga Tanpa Izin Resmi

Setelah ditangkap, Istafudin dibawa ke Kejari Sidoarjo dan ditahan di rumah tanahan (Rutan) Cabang Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2024.

"Kami melakukan penahanan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Tersangka I sebelumnya mangkir dan tidak mengindahkan panggilan tersangka sebelumnya dengan alasan yang tidak patut," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Rabu (5/6/2024).

Franky menjelaskan, Istafudin merupakan salah satu tersangka kasus korupsi TKD Gempolsari. Selain Istafudin, juga ada Sya'roni Alim (Kepala Desa Gempolsari periode 2016-2022), MI (swasta), Surahman (swasta) dan Tersangka AF (swasta) masih DPO.

Mereka dinilai bekerjasama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan, pengurugan, pengkavlingan dan penjualan TKD Gedangan yang berlokasi di Desa Gempolsari. Kasus dugaan korupsi itu terjadi tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 578.373.000.

Baca juga: KPK dan Kejaksaan Didesak Periksa Pejabat BPPD Sidoarjo yang Disebut di Kasus Pemotongan Insentif ASN

Objek TKD Gedangan ini memiliki luas 3.882 meter persegi (m2) yang terbagi menjadi dua lahan dengan luas masing-masing 1.991 meter persegi. Secara administrasi, dua objek tanah ini berada di Desa Gempolsari. Dua lahan ini merupakan tanah kas desa (TKD) milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.

Kemudian aset milik Pemdes Gedangan tersebut dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum dengan diuruk pada Maret 2021. Usai diuruk, tanah tersebut dijual bebas ke masyarakat sebagai tanah kavling oleh Surahman. Hingga akhirnya diketahui lahan yang diuruk itu bukan objek lahan yang pernah dibeli Surahman kepada petani gogol tetap dengan uang muka Rp 50 juta. Ia salah uruk, lantaran objek yang diurus ternyata TKD milik Desa Gedangan.

Daripada menguruk ulang, Surahman melakukan upaya tukar guling TKD dengan tanah yang dibelinya dari petani gogol. Tersangka Sya'roni mendapat uang Rp 25 juta untuk memproses tukar guling lahan tersebut.

Baca juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang

Faktanya hingga lahan yang sudah diurus dan dipetak-petak dengan harga jual per petak Rp 65 juta tersebut tidak pernah ada proses tukar guling. Bahkan hingga sejumlah petak sudah laku dibeli konsumen.

"Atas perbuatan para tersangka itu, negara dirugikan sebesar Rp 578 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut,” kata Franky. (ful)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru