Dua perusahaan yang membeli material urug dari tambang ilegal yang berlokasi di Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, mulai terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa dalam perkara tambang ilegal ini ialah Abdul Khozim alias Muncul.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa 4 Juni 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Gsk, disebutkan ada 2 perusahaan yang melakukan invoice kepada Abdul Khozim alias Muncul. Yakni PT Orix Indonesia Finance dan dari PT Bina Danatama Finance Tbk.
Baca juga: Penambang Ilegal di Desa Pantenan Divonis 5 Bulan Penjara
Invoice pertama dari PT Orix Indonesia Finance, beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kav. 3-4 Jakarta. Nomor U13B02492, tanggal 20 Oktober 2004 dengan Serial No. YN09-36733, Nomor ORDER SO3B00703, tanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh Syahrial Nur.
Invoice berikutnya yang disebutkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik ialah dari PT Bina Danatama Finance Tbk Jl. MH. Thamrin No. 3 Jakarta. Nomor U14B00080, tanggal 26 April 2024 dengan Serial No. YN09-35906, Nomor ORDER SO4B00411, tanggal 15 April 2004 yang ditandatangani oleh Syahrial Nur.
Sidang tersebut menuntut Abdul Khozim alias Muncul, dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Nurul Istianah, Terdakwa Abdul Khozim alias Muncul bin Tramu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Abdul Khozim ditangkap petugas Dit Tipiter Mabes Polri. Dia melakukan kegiatan penambangan batuan yang berlokasi di Desa Pantenan sejak Agustus 2023, dengan menggunakan alat berat antara lain eskavator merek Kobelco SK 200, breaker, dan bucket milik terdakwa, dengan kegiatan penambangan antara jam 07.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.
Baca juga: Miris ! Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut Ringan
Di lokasi penambangan seluas kurang lebih 1 hektar yang dilakukan Abdul Khozim, untuk kegiatan pertambangan batuan dan material lainnya tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan IUP; IUPK; IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; IPR; SIPB; izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan atau Dokumen Andal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Lokasi areal tambang milik terdakwa ABDUL KHOZIM alias MUNCUL dengan titik koordinat sebagai berikut:
Titik 1 Koordinat S 06°54’11.2” dan E 112°26’06.4”;
Titik 2 Koordinat S 06°54’11.2” dan E 112°26’07.1”;
Baca juga: Konflik Tambang di Panceng : Cuan, Lingkungan, dan Lemahnya Penegakan Hukum
Titik 3 Koordinat S 06°54’13.0” dan E 112°26’07.3” ;
Titik 4 Koordinat S 06°54’13.0” dan E 112°26’06.8”.
Empat titik lokasi tersebut seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV Berkat Abadi Gemilang. Atas perbuatannya, Abdul Khozim sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)
Editor : Syaiful Anwar