Miris ! Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut Ringan

Reporter : -
Miris ! Penambang Ilegal di Kabupaten Gresik Dituntut Ringan
Tampak excavator sedang mengeruk di lokasi tambang di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik

Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan masih kurang greget. Semisal yang dilakukan oleh Muhammad Syafi’nuha alias Syafi. Pria yang jadi terdakwa dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Gresik tersebut cuma dituntut ringan.

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 4 Juni 2024, Muhammad Syafi’nuha Als Syafi hanya dituntut penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Berkas tuntutan terhadap Muhammad Syafi’nuha alias Syafi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Imamal Muttaqin dan Novita Maharani.

Baca Juga: Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana denda senilai Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 bulan,” lanjut JPU Kejari Gresik.

Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa Muhammad Syafi’nuha melakukan penambangan ilegal yang berlokasi Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Titik koordinatnya ialah titik 1 koordinat S 06° 54’ 01.4” dan E 112° 26’22.4”, titik 2 koordinat S 06° 54’ 01.5” dan E 112° 26’ 20.1”, titik 3 koordinat S 06° 53’55,7” dan E 112°26’ 22.0”, titik 4 koordinat S 06° 53’ 57,9” dan E 112° 26’ 24.1”

Karena perbuatannya itu, Muhammad Syafi’nuha ditangkap petugas Dit Tipiter Mabes Polri pada 19 Januari 2024. Kemudian lanjut ke persidangan.

Muhammad Syafi’nuha telah melakukan Penambangan tanpa izin dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang tidak memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.

Pertambangan berupa lime stone (batu kapur) yang dilakukan oleh Muhammad Syafi’nuha dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit exavator merk Volvo EC 210D menggunakan bucket dan 1 unit exavator merk Hyundai 210-7H menggunakan breaker dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Namun pada Jum’at, 19 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, kegiatan penambangan dihentikan karena datang petugas Kepolisian dari Direktorat TIPIDTER Bareskrim Polri.

Adapun system kerja di area pertambangan terdakwa adalah kendaraan Truk Engkel atau Truk Diesel atau Truk Tronton masuk ke area tambang lalu bak Truk diisi lime stone (batu kapur) oleh operator excavator, kemudian pada saat keluar plat nomor polisi ditulis oleh checker pada Cheklist Harian dan sopir melakukan pembayaran kepada checker setelah itu Truk keluar dari lokasi tambang.

Satu unit excavator merk Volvo EC 210D menggunakan bucket dan 1 (satu) unit excavator merk Hyundai 210-7H menggunakan breaker, disewa oleh saksi Moh. Saifuddin selaku operator excavator atas persetujuan terdakwa kepada Sdr. Gofur beralamat Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dengan nomor HP 0858-5262-0785.

Harga jual lime stone (batu kapur) hasil tambang terdakwa yaitu sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per Truk Engkel atau Truk Diesel dan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk Dump Truck / Tronton.

Penjualan lime stone (batu kapur) di area tambang terdakwa dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) Truk Engkel atau Truk Diesel dan 2 (dua) Truk Tronton, sedangkan pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sebanyak 11 (sebelas) Truk Engkel atau Diesel dan 9 (sembilan) Truk Tronton.

Hasil penjualan tersebut total sebesar Rp. 10.760.000 dikurangi dengan biaya operasional sehingga tersisa sebesar Rp. 4.270.000.

Adapun upah yang didapatkan oleh para pekerja dari Muhammad Syafi’nuha adalah sebagai berikut :

- Muhammad Fakhrur Rizqi selaku checker mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000 / hari.

- Abdullah Habib Bin Ahnan selaku checker mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000 / hari.

Baca Juga: Gakkum KLHK Menahan Pemodal PENAMBANGAN Emas Tanpa Izin di Kabupaten Tolitoli

- Moh. Saifuddin selaku operator exavator merk Volvo EC 210D menggunakan bucket mendapatkan sebesar Rp. 250.000 / hari dan jasa sewa exavator sebesar Rp. 35.000 / rit untuk kendaraan Truk Engkel atau Diesel serta sebesar Rp. 100.000 /rit untuk kendaraan Truk Tronton.

- Sunari selaku exavator merk Hyundai 210-7H menggunakan breaker mendapatkan sebesar Rp. 250.000/ hari.

Hasil pengolahan data pengambilan titik koordinat di area tambang yang dikerjakan oleh terdakwa setelah di overlay dengan data perizinan pertambangan wilayah Jawa Timur menggunakan Aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) diperoleh hasil : Lokasi lahan tambang di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur yang dikerjakan terdakwa, sebagai berikut :

Titik 1 koordinat S 06° 54’ 01.4” dan E 112° 26’22.4”

Titik 2 koordinat S 06° 54’ 01.5” dan E 112° 26’ 20.1”

Titik 3 koordinat S 06° 53’55,7” dan E 112°26’ 22.0”

Titik 4 koordinat S 06° 53’ 57,9” dan E 112° 26’ 24.1”

Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV Berkat Abadi Gemilang. Sedangkan lokasi alat berat penambangan milik terdakwa, sebagai berikut :

Baca Juga: Tambang Galian C Ilegal di Desa Mantup, Kabupaten Lamongan

Titik 1 koordinat S 06° 54’ 00,9” dan E 112° 26’ 20,9” Excavator Volvo EC 2100

Titik 2 koordinat S 06° 54’ 01,0” dan E 112° 26’ 21,3” Excavator Hyundai 210

Seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV Berkat Abadi Gemilang.

Muhammad Syafi’nuha tidak memiliki izin pertambangan untuk kegiatan pertambangan di Desa Banyutengah, namun Muhammad Syafi’nuha mempunyai kepemilikan lahan yang digunakan untuk melakukan pertambangan lime stone (batu kapur) berupa Girik dengan No. 901 Ps. 33 Kls. D IV akan tetapi girik tersebut sedang dalam proses pembuatan sertifikat.

Perizinan pertambangan yang dimiliki CV. Berkat Abadi Gemilang berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 28062200580450022 tanggal 02 Februari 2024 tentang perizinan berusaha berbasis resiko yang intinya menerbitkan peningkatan izin usaha pertambangan tahap operasi produksi, sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki CV Berkat Abadi Gemilang lokasi tambang berada di Desa Banyutengah, Desa Ketanen, dan Desa Pantenan dengan luas 37,12 ha.

CV Berkat Abadi Gemilang belum melakukan penambangan di lokasi sesuai WIUP yang dimiliki karena Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksinya terbit 02 Februari 2024 dan tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam hal melakukan kegiatan penambangan di lokasi WIUP.

Dalam melakukan penambangan harus memiliki syarat berupa surat izin usaha pertambangan namun terdakwa tidak memiliki surat izin tambang dalam bentuk IUP, IPR dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.

Perbuatan Muhammad Syafi’nuha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. (*)

Editor : Syaiful Anwar