Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera kembali mengamankan dan menetapkan satu tersangka kasus pembalakan liar pada tanggal 28 Juli 2023 di Solok Selatan, Sumatera Barat. Tersangka J (49 tahun), merupakan pemilik kayu, truk pengangkut, dan orang yang memerintahkan pengangkutan kayu tanpa dokumen kepada R (26) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
“Saat ini, tersangka J (49) ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
J (49), warga Desa Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus R (26) yang tertangkap tangan melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen pada tanggal 12 Juli 2023 di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Saat penangkapan R (26), tim mengamankan barang bukti yakni ±8 m3 kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Atas perbuatannya, J, tersangka pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.
Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
“Penetapan tersangka baru dalam kasus ini merupakan keseriusan kami dalam upaya mencegah dan memberantas perusakan hutan. Selain kasus ini, kami telah mengungkap beberapa kasus illlegal logging pada tahun 2023, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” tambah Subhan. (dry)
Editor : Syaiful Anwar