Satreskrim Polres Klaten Tangkap Sopir yang Perkosa Anak Majikannya

Reporter : Redaksi
AKBP M Faruk Rozi saat memberi keterangan pers

Satreskrim Polres Klaten menangkap seorang pria berinisial H (53 tahun), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku inisial H yang bekerja sebagai sopir truk diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak majikannya hingga korban hamil delapan bulan.

Kapolres Klaten, AKBP M Faruk Rozi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi kehamilan anaknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi pada 21 April 2026.

Baca juga: Indra Firmansyah, Pelaku Pemerkosaan di Lombok Tengah Divonis Ringan

“Kasus ini diketahui karena korban ternyata hamil delapan bulan. Kehamilan itu diketahui orang tuanya sehingga melapor,” ujar Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (12/5/2026).

Menurut AKBP M Faruk Rozi, aksi pelaku berlangsung sejak Juli 2025 hingga 2026. 

Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 15 kali di empat lokasi berbeda, yakni di Desa Tlogowatu, rest area Tol Karangnongko, rest area Sleman, Yogyakarta, serta rest area Kemalang.

AKBP M Faruk Rozi menyebut pelaku mengenal dekat keluarga korban karena kerap mengambil dan mengangkut barang milik ayah korban yang merupakan seorang juragan komoditas tertentu. 

Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Gagal Perkosa Mahasiswi Unmuh Jember, Veri Ardiansyah Dijebloskan ke Penjara

“Modusnya korban diberi uang jajan oleh tersangka karena tersangka sangat mengenal dekat dengan ayah korban,” kata AKBP M Faruk Rozi.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. 

Satreskrim Polres Klaten mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

Baca juga: Polres Empat Lawang Tangkap DPO Kasus Pencurian dan Pemerkosaan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, PelaksANA Tugas (Plt) Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Klaten, Auli Septa Arini, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban dan berharap seluruh elemen masyarakat lebih peduli terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru