Tri Wicaksono, Burhannudin, dan Dean Cakap Pakarti, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dia didakwa melanggar Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena memalsukan dan memperdagangkan selang rem merk TDR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Lesya Agastya N dalam surat tuntutannya menyebutkan, 3 terdakwa tersebut memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 100 UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca juga: Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa Hadapi Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I Tri Wicaksono, Terdakwa II Burhannudin dan Terdakwa III Dean Cakap Pakarti dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan penjara potong tahanan," isi surat tuntutan JPU yang dibacakan pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca juga: Ancaman Hukuman 6 Tahun, Kades Turirejo Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara
Dalam dakwaan JPU, Tri Wicaksono, Burhannudin, dan Dean Cakap Pakarti, pada Juli 2023 bertempat di rumah kontrakan di Dusun. Balongbiru RT. 13 RW. 04, Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Polisi. Di tempat tersebut dijadikan produksi selang rem merk TDR yang diduga palsu.
Selang rem merk TDR adalah selang yang diproduksi oleh PT Mitra Lestari Motorindo, yang terdaftar Sertifikat Merek TDR yang dikeluarkan MENKUMHAM tanggal 18 Oktober 2021. (*)
Editor : Syaiful Anwar