Guru honorer atau Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN/honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini menetapkan bahwa per 1 Januari 2027, penugasan guru non-ASN tidak diperpanjang. Padahal realitanya masih banyak sekolah negeri yang "guru honorer non ASN" belum masuk data pokok pendidik (dapodik) karena belum dibuka. Terus banyak guru yang pensiun dan bahkan dirumahkan.
Baca juga: Fakta Miris Kesejahteraan Guru, Cuma Digaji Rp 818 Ribu per Bulan
Untuk isi aturan lengkapnya dari Menteri Pendiidkan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sebagai berikut :
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2026
Tentang
Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026
Yth.
1. Gubernur,
2. Walikota/Bupati dan
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
di seluruh Indonesia
I. Latar Belakang
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya.
II. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
III. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non ASN yang telah tendata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2004 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
IV. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
Baca juga: Surat Perpisahan Anies Baswedan Sebagai Mendikbud
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Desen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
V. Isi Edaran
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
Baca juga: Nadiem Makarim Diantara Neoliberalisasi Pendidikan dan Krisis Rule of Law
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih
Jakarta, 13 Maret 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ABDUL MUTI
Editor : Bambang Harianto