Aris Gunawan, S.Sos., Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-78 (17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2023).
LSM FPSR adalah organisasi nirlaba yang anggotanya terdiri dari beragam suku, agama, dan ras. Mereka bersatu padu dan bahu membahu dalam wadah organisasi bernama LSM FPSR untuk memberikan manfaat kepada khalayak luas. Sampai tahun ke-9 ini, LSM FPSR terus bergerak dan mampu melaksanakan segala misi kegiatan organisasi untuk mencapai visi akhir organisasi.
Baca juga: Jangan Golput, REKOSO dan GenPabumi Gresik Ajak Menangkan Kotak Kosong
Walapun masih banyak keterbatasan, namun dengan kekompakan seluruh anggota dan dedikasi yang tinggi untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara, LSM FPSR tetap yakin mampu melaksanakan program-program kerja LSM FPSR berikutnya
PROGRAM KERJA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
FRONT PEMBELA SUARA RAKYAT
TAHUN 2023
Dalam menjalankan amanah organisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) menyusun dan melaksanakan program kerja di tahun 2023. Adapun program kerja tersebut terdiri dari :
1. Bidang Organisasi
2. Bidang Hukum & Advokasi Publik
3. Bidang Usaha & Pemberdayaan Ekonomi
4. Bidang Sosial Kemasyarakatan
5. Bidang Komunikasi dan Informasi
Penjabaran singkat mengenai program kerja LSM FPSR sesuai bidang yang dilaksanakannya adalah sebagai berikut :
1. BIDANG ORGANISASI
a) Sosialisasi dan pemahaman tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LSM FPSR kepada pengurus dan anggota LSM FPSR di tingkat wilayah dan daerah;
b) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengurus dan anggota dalam pengelolaan organisasi sesuai bidangnya melalui pelaksanaan pelatihan, kursus, studi banding, dan lainnya, atau bentuk Pendidikan bersertifikasi;
c) Pembentukan jaringan kerjasama dengan instansi pemerintah dan Lembaga negara, pengusaha, akademisi, media massa, dan organisasi lainnya, baik organisasi dari dalam maupun luar negeri.
d) Mengadakan pertemuan rutin;
e) Monev terhadap perencanaan dan pelaksanaan berbagai program organisasi.
f) Penguatan organisasi pada semua struktur, baik perekrutan anggota baru atau pembentukan pengurus yang belum ada pengurusnya di tingkat Provinsi, Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
g) Penyelenggaraan kegiatan ilmiah berupa seminar, diskusi panel, Focus Group Discussion (FGD), simposium, dan lain-lain, untuk mengkaji berbagai masalah penting yang menjadi perhatian masyarakat luas.
h) Membangun Kerjasama dengan Pemerintah dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan program organisasi.
2. BIDANG HUKUM & ADVOKASI PUBLIK
Baca juga: Obituari Imam Safii dan Arifin Zakaria : Kalian Pamit untuk Meliput Keabadian
a). Memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
b) Bekerjasama dengan pemerintah, lembaga negara, maupun elemen masyarakat untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah di bidang hukum.
c) Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan hukum kepada pengurus, anggota, atau masyarakat (para legal), dan upaya meningkatkan kesadaran hukum.
d) Memperkuat keberadaan LBH LSM FPSR melalui kolaborasi dengan LBH lain di tingkat provinsi, kabupaten/kota atau institusi hukum lainnya.
e) Ikut berperan aktif secara langsung atau tidak langsung dalam mencapai keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu secara ekonomi.
f) Menyelenggarakan kajian ilmiah untuk mempelajari perundang-undangan, pedoman dan petunjuk pelaksaaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan hukum, HAM, dan advokasi publik.
g) Melakukan sinergi dan kerjasama kemitraan dengan Lembaga atau instansi terkait untuk melakukan pemantauan, pendampingan maupun pengusulan bebagai macam produk hukum yang sejalan dengan visi dan misi LSM FPSR.
3. BIDANG USAHA DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI
a) Pembentukan dan pengembangan lembaga usaha (koperasi, communal branding, dan lain-lain) dan pengembangan ekonomi berbasis komunitas
b) Mengadakan pelatihan, pembinaan kewirausahaan, dan membangun jiwa entrepreneur bagi pengurus dan anggota.
c) Memfasilitasi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha, misalnya PIRT, sertifikasi halal, BPOM, SNI, badan usaha (CV, UD, PT), dan lainnya.
d) Menggandeng industi besar untuk menjadi usaha binaan (plasma);
Baca juga: DPC LSM FPSR Pasuruan Raya Memperingati Malam As- Syura dengan Menyantuni Anak Yatim Piatu
e) Bekerjasama dengan perbankan untuk fasilitasi kemudahan dalam permodalan usaha;
f) Membangun jejaring pasar di tingkat lokal dan internasional.
4. BIDANG SOSIAL KEMASYARAKATAN
a) Pelaksanaan gerakan sosial kemasyarakat melalui kepedulian sosial di dalam maupun luar negeri.
b) Penggalangan dana dalam membantu korban bencana alam dan bencana massif lainnya di dalam maupun luar negeri.
c) Menggandeng Lembaga kemanusiaan dalam menyalurkan bantuan yang didapat dari penggalangan dana.
d) Berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh bantuan pemerintah (BPNT, Baksos, BLT, dan lain-lain).
5. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
a) Menjalin kemitraan dengan berbagai macam Lembaga untuk membantu meningkatkan kemampuan organisasi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
b) Pembuatan milis dan sosial media (Facebook, Twitter, TikTok, Instagram, dll), sebagai sarana sosialisasi program dan kegiatan LSM FPSR.
c) Membangun website dan database (pangkalan data) serta sistem informasi
d) Pengembangan berbagai platform berbasis IT untuk menunjang kinerja organisasi
Editor : Syaiful Anwar