Bea Cukai secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Gempur Tahun 2024 yang serentak dilaksanakan oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai pada periode 5 sampai 31 Juli 2024. Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini telah berlangsung di beberapa unit vertikal, antara lain Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengabarkan hasil Operasi Gempur yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
“Operasi Gempur yang telah berlangsung di wilayah kerja Bea Cukai Malili dan Bea Cukai Yogyakarta kali ini turut melibatkan pemerintah daerah setempat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” jelasnya.
Encep mengungkapkan Bea Cukai Malili menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dan Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung selama sepekan mulai tanggal 8 sampai 12 Juli 2024.
Tim Operasi Gempur mengunjungi sedikitnya 125 toko kelontong dan 5 Pasar di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang meliputi Kecamatan Angkona, Kecamatan Kalaena, Kecamatan Lakawali, Kecamatan Towuti, Kecamatan Tomoni, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Nuha, Kecamatan Sorowako, Kecamatan Wotu, dan daerah sekitarnya. Hasilnya, Tim Operasi Gempur menemukan Sebanyak 20.520 batang rokok ilegal dari belasan merek di beberapa titik yang dikunjungi.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri-ciri rokok ilegal, pemasangan spanduk, dan pemasangan stiker, serta mengimbau masyarakat agar tidak menerima rokok ilegal,” ujar Encep.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Gunungkidul memberikan edukasi dan informasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat di Pasar Hewan Siyonoharjo, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, pada Kamis (11/07/2024).
Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
Encep mengatakan Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah terkait untuk melaksanakan fungsi community protector guna memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga pelaku usaha yang sudah menjalankan kewajiban perpajakan tetap berkembang maju. Untuk itu, dengan adanya Operasi Gempur diharapkan dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal,” pungkas Encep. (*)
Editor : Bambang Harianto