Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) gagalkan upaya penyelundupan dua unit mobil yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang. Penyelundupan berhasil digagalkan dengan penindakan di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Minggu (28/7/2024).
“Dua kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero Evolution berwarna sirver dan Austin Mini Cooper berwarna merah,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri.
Baca juga: Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Teluk Palu
Beni menjelaskan penindakan bermula saat tim penindakan mendapatkan informasi bahwa terdapat dua truk yang diduga mengangkut mobil dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan berjalan dari arah Jagoi Babang menuju Pontianak, pada Sabtu (27/07/2024).
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Saat kedua truk berhenti di sekitar Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada salah satu truk yang ditutupi karung bungkil jagung dan didapati sebuah mobil mewah,” jelas Beni.
Atas penyelundupan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
“Saat ini kedua truk berisi mobil tersebut berada di Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Beni. (*)
Editor : Syaiful Anwar