Musnahkan Narkoba 1,5 KG Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia

Reporter : Redaksi
Tersangka dan narkoba yang akan dimusnahkan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, di halaman kantornya, pada Rabu (31/7/2024). Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wakil Direktur (Wadir) AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai pasal 75 huruf k undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya,” ujarnya.

AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap di beberapa wilayah.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP, diantaranya di Kota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.

Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.

Baca juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.

“Ke 17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer, yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru