Babak Baru Perkara Surya Darmadi

Reporter : Redaksi
Surya Darmadi alias Apeng

Kendati Apeng sudah divonis penjara, Kejaksaan masih memburu pelaku kejahatan korporasi miliknya. Uang senilai Rp 5,12 triliun telah disita, berikut pemeriksaan kepada 10 saksi.

Raut kuasa hukum pemilik panggilan Apeng ini masing-masing terlihat sudah lagi tak menegang. Masa kurungan untuk kliennya, pria bernama asli Surya Darmadi itu, memang diperberat menjadi 16 tahun, setahun di atas permintaan Jaksa Penunut Umum (JPU) selama 15 tahun.

Baca juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli

Kendati demikian, kasasi yang dia ajukan sukses meyakinkan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi tuntutan uang pengganti yang harus dibayarkan Surya, dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.

"Dalam memori PK (Peninjauan Kembali), kami sudah sampaikan adanya novum dan adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam mempertimbangkan perkara ini," ungkap pengacara kondang Maqdir Ismail pada 9 Agustus 2024 kemarin, yang mengaku masih belum puas dengan keputusan kasasi dan tengah melayangkan Peninjauan Kembali.

"Tentu kami berharap pak Surya Darmadi dibebaskan," ujar Maqdir.

Enam hari sebelum Maqdir memberi keterangan pers, berbekal Sprindik baru penyidik Kejagung bergerak ke Riau dalam upaya pengungkapan siapa dalang di balik kasus yang menjerat Duta Palma Group, perusahaan Surya.

Petugas memeriksa 10 saksi di sana, 7 di antaranya adalah kepala desa. Disinyalir berasal tindak pidana korupsi korporasi da Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejaksaan belum lama ini juga sudah menyita uang sebesar Rp 5,12 triliun dan beberapa aset milik Duta Palma.

Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?

Perkara ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan umum, melalui Sprindik berno.: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tertanggal 3 November 2023. Perintah penyidikan korupsi korporasi merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Surya.

Kasus ini bermula dari penerbitan izin lokasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, kepada 4 anak usaha Duta Palma. Masing-masing adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur.

Lahan yang dikuasai 4 perusahaan ini totalnya mencapai lebih dari 37 ribu hektar. Pemberian izin tersebut dilakukan dengan tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan. Kasus ini juga sempat menyeret nama Annas Maamun, mantan Gubernur Riau.

Baca juga: Mengenal Pencucian Uang Gaya Kripto

Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Surya. Annas kemudian divonis hukuman 1 tahun penjara, namun dia bebas usai mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

Nilai kerugian negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit Duta Palma mencapai Rp 104,1 triliun. Jumlah itu merujuk hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam Sprindik baru tersebut. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru