Kepala Desa Siweli Tersangka Korupsi Anggaran Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan

Reporter : Redaksi
Juniar (kanan) digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Donggala

Juniar selaku Kepala Desa (Kades) Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, harus meringkuk di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Cabang Sabang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan pasca Juniar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), terkait anggaran program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya).

Juniar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024, dan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang nomor PRINT-61/P.2.14.9/Fd/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Baca juga: Mantan Kaur Keuangan Desa Sumberberas Korupsi Anggaran APBDes

Penyidik Kejari Donggala Cabang Sabang, Rombelayuk menjelaskan bahwa tersangka ditahan berdasarkan dua alat bukti dan keterangan sejumlah saksi. Kerugian negara pada kasus tersebut ditaksir sebanyak Rp 300 juta sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Kabupaten Donggala.

Baca juga: Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti Korupsi Biaya SKTM di RSUD dr Iskak

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan. Juniar keluar dari Kantor Kejari Donggala sekira pukul 15.00 WITA. Dia digiring menuju mobil tahanan, dan langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, untuk menjalani penahanan dalam masa pemeriksaan tahap 1 selama 20 hari, sampai 18 September 2024.

Rombelayuk menjelaskan, selain Kades Siweli, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yang masih dalam pendalaman materi.

Baca juga: Mantan Camat Padangan Terlibat Korupsi Uang Negara Rp 1,6 Miliar

“Tim penyidik masih terus berupaya untuk mendalami perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” ujar Rombelayuk. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru