Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menghadiri pemusnahan barang bukti penindakan berupa narkotika, obat-obatan terlarang, hasil tembakau, dan barang bukti lainnya, di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Malang, pada Rabu (21/08/2024). Barang-barang tersebut telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dari bulan Januari sampai Agustus 2024.
"Untuk menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai Malang terus berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat. Semoga kegiatan pemusnahaan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah peredaran barang-barang ini di masyarakat," ujar Gunawan dalam acara pemusnahan yang juga dihadiri oleh Wakasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kepala Dinas Kesehatan, dan perwakilan BNN Kota Malang.
Baca juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), M. Bayanullah menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan. Barang-barang tersebut telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht.
Baca juga: Bea Cukai Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6.215,418 gram narkotika jenis ganja, 1.220,67 gram shabu, 1.655 butir pil dan obat terlarang, 88 butir pil/inex, alat komunikasi/telepon seluler, dan timbangan.
Baca juga: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Selain itu, dimusnahkan pula 22.703 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 450.520 batang sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang menimbulkan kerugian negara di bidang penerimaan cukai sebesar Rp346.322.480. (*)
Editor : Syaiful Anwar