Polresta Malang Tetapkan 3 Pelaku Penyalahgunaan Pertalite Jadi Tersangka
Penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Tiga orang ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, 2 orang ditetapkan tersangka dalam 2 kasus. Dua tersangka dalam kasus pertama ialah berinisial A (42 tahun), seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Inisial A adalah warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Lalu inisial ABS (29 tahun), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. ABS ialah pembeli Pertalite di SPBU Pertamina di Jalan Yulius Usman. ABS dan A ditangkap petugas Satreskrim Polresta Malang pada Kamis (15/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
A menjual Pertalite kepada ABS di SPBU tempat A bekerja. ABS membeli Pertalite dalam jumlah melebihi ketentuan, menggunakan mobil Daihatsu yang tangkinya telah dimodifikasi.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polresta Malang mengamankan barang bukti, diantaranya mobil Daihatsu yang digunakan untuk membeli Pertalite. Di dalam mobil tersebut berisi 14 jerigen kapasitas 35 liter berisi Pertalite, 9 jerigen kapasitas 36 liter kosong, rangkaian pompa, print out barcode MyPertamina.
"Saat kami amankan, kendaraan tersebut telah mengisi 19 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter, sehingga jumlah BBM yang dikumpulkan tergolong besar," kata Kasat Reskrim Polresta Malang saat konferensi pers pada Selasa, 21 April 2026.
Katanya, pelaku menggunakan lima barcode MyPertamina, dua di antaranya milik pribadi dan tiga lainnya diduga dibeli secara daring. Barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, namun tetap bisa digunakan karena adanya kerja sama dengan oknum petugas SPBU.
Dari praktik ini, oknum pegawai SPBU diketahui menerima imbalan sekitar Rp 5.000 per jerigen, sementara BBM yang dikumpulkan dijual kembali ke pengecer dengan harga sekitar Rp 10.700 per liter untuk meraup keuntungan.
Kasus kedua, tersangkanya berinisial RCYP (30 tahun). Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Malang, RCYP menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite secara berulang di SPBU Pertamina. Setelah mengisi, Pertalite dipindahkan ke jerigen menggunakan selang. Lalu pelaku kembali mengantre untuk mengisi ulang.
Modus ini dilakukan berkali-kali dalam satu waktu. Meski pelaku mengaku baru melakukannya sekitar lima kali, Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi