Bea Cukai Cirebon gagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) pada Senin, 26 Agustus 2024. Penindakan ini dilakukan terhadap sebuah mobil saat melintas di jalan tol Palimanan-Kanci.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna penindakan ini adalah upaya pihaknya dalam menekan laju peredaran rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap penerimaan negara.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
“Total rokok ilegal yang kami tindak sebanyak 354.000. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp488.520.000 dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp264.084.000,” ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Seluruh barang hasil penindakan kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Hari mengatakan bahwa pihaknya akan secara kontinu dan lebih optimal dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dan bersama menggempur rokok ilegal. Jika menemukan peredarannya di pasaran, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkasnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar