Cara Keji Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Kelurahan Setiamanah

Wahidah Rohmah (46 tahun), ditemukan tewas di kamar rumah kontrakannya di Jalan Kebon Kelapa RT 02/RW 03, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Minggu malam (16/3/2025). Jasad wanita asal Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pertama kali ditemukan oleh anak sulungnya bernama Diniati Rohimah (27 tahun).
Diniati Rohimah mendatangi rumah kontrakan ibunya karena lama tidak memberi kabar melalui telpon. Saat tiba di rumah kontrakan Wahidah Rohmah, kondisi rumah terkunci dari dalam. Dari luar, Diniati Rohimah mencium bau busuk. Kemudian Diniati Rohimah memberi tahu kepada warga sekitar kontrakan.
Baca Juga: Kerap Diancam Dibunuh dengan Parang, Wanita dan 2 Anaknya Mengadu ke Polres Sumenep, Tapi Diabaikan
Warga yang curiga sumber bau busuk tersebut, kemudian mendobrak pintu kontrakan Wahidah Rohmah. Saat pintu terbuka, Diniati Rohimah dan warga menemukan jasad Wahidah dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tidak mengenakan busana dan terdapat sejumlah luka lebam serta mulut tersumpal handuk. Selain itu, terlihat gunting yang masih menancap di bagian leher Wahidah Rohmah.
Temuan itupun dilaporkan ke Polisi. Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi yang datang ke lokasi kejadian, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan jasad Wahidah Rohmah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 10 saksi, Satreskrim Polres Cimahi menyimpulkan pelaku pembunuhan mengarah ke pria berinisial SF (40 tahun). Pengejaran pun dilakukan.
Selama kurang lebih 2 minggu pasca ditemukannya jenazah Wahidah tepatnya pada 29 Maret 2025 pukul 14.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku inisial SF di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa petunjuk dari alat komunikasi korban menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Wahidah Rohmah. Kapolres Cimahi menjelaskan, SF ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU Citatah bersama seorang perempuan.
Baca Juga: Kerap Diancam Dibunuh dengan Parang, Wanita dan 2 Anaknya Mengadu ke Polres Sumenep, Tapi Diabaikan
Saat penangkapan SF, Tim Satreskrim Polres Cimahi menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket milik pelaku yang masih terdapat bercak darah. Jaket tersebut telah diperiksa oleh tim forensik untuk memastikan keterkaitannya dengan Wahidah Rohmah.
Selain itu, barang-barang milik korban seperti perhiasan dan kalung akik juga ditemukan dalam penguasaan pelaku. Akibat perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 339 atau 338 atau 365 Ayat 2 ke-4 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Cimahi menerangkan perbuatan keji yang dilakukan oleh inisial SF saat membunuh Wahidah Rohmah. Dari hasil visum dan autopsi tim Dokkes RS Sartika Asih, Wahidah Rohmah diperkirakan meninggal antara 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan, yaitu sekitar 13 Maret 2025.
Baca Juga: Sadis ! Oknum TNI AL Diduga Memperkosa Wartawati Sebelum Membunuhnya
Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah benturan benda tumpul di sisi kiri kepala, yang menyebabkan patah tulang tengkorak, pendarahan, dan kerusakan otak.
Selain dipukul dengan benda tumpul, dari otopsi itu terungkap, SF membunuh Wahidah Rohmah dengan menusuk lehernya menggunakan gunting. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi Pers pada Rabu (2/4/2025).
Kapolres Cimahi mengimbau kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003. (*)
Editor : Bambang Harianto