Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Terancam 5 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai

Reporter : -
Hasan Basri, Warga Desa Pamaroh Terancam 5 Tahun Penjara Karena Jual Rokok Tanpa Cukai
Rokok merek JUST FULL

Hasan Basri bin almarhum Abdul Hadi terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Warga Dusun Sumber Waru, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan karena mengedarkan dan menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Ancaman hukuman terhadap Hasan Basri sedang diproses di Pengadilan Negeri Pamekasan, dalam sidang perkara nomor 52/Pid.Sus/2025/PN Pmk. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip dan Annisa Novita Sari, disebutkan tentang kronologi penangkapan terhadap Hasan Basri dan M. Muhlis (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Baca Juga: 2 Warga Desa Gunung Rancak Disidang Dalam Kasus Rokok Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya

Kronologinya pada Kamis, 9 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Abdul Al Farisi dan Mustofa selaku Banit Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan mendapat informasi adanya transaksi barang kena cukai hasil tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai di Dusun Sumber Waru, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Abdul Al Farisi dan Mustofa langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi tersebut, melihat Hasan Basri dan M. Muhlis berada di mobil penumpang model minibus merk Suzuki tipe AVI414F SDX (4X2) MT warna abu-abu metalik nomor Polisi M 1326 AG. Abdul Al Farisi dan Mustofa langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek JUST FULL sebanyak 5 (lima) karton.

Rincian setiap karton berisi 4 bal dan setiap bal berisi 20 slop, dan setiap slop berisi 10 bungkus. Setiap bungkus berisi 20 batang, dengan total keseluruhannya 80.000 batang yang tidak dilekati dengan pita cukai sebagaimana disyaratkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selanjutnya Abdul Al Farisi dan Mustofa melakukan penindakan terhadap Hasan Basri dan M. Muhlis, mobil penumpang model minibus merk Suzuki nomor Polisi M 1326 AG dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek JUST FULL tersebut yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Selanjutnya dibawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Madura sebagaimana Surat Pelimpahan Orang Beserta Barang Bukti Nomor : B/48/I/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 10 Januari 2025.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek JUST FULL dengan total keseluruhannya 80.000 batang yang tidak dilekati dengan pita cukai tersebut dibeli oleh Hasan Basri seharga Rp 1.000.000 dari M. Muhlis yang sebelumnya M. Muhlis pesan kepada Salam (daftar pencarian orang/DPO) pada Kamis, 9 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek JUST FULL tersebut adalah barang-barang yang dikenai cukai.

Baca Juga: 2 Warga Desa Gunung Rancak Disidang Dalam Kasus Rokok Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai Dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya yaitu pelunasan terhadap barang kena cukai dilaksanakan dengan pelekatan Pita Cukai.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek JUST FULL dengan total keseluruhannya 80.000 batang tersebut mengakibatkan kerugian Negara karena cukainya belum dilunasi yaitu:

- Cukai (80.000 x Rp 746) : Rp. 59.680.000.

- PPn (10,7%x Rp.1.485 x 80.000) : Rp. 12.711.600.

- Pajak Rokok (10% x Rp 59.680.000) : Rp 5.968.000.

Baca Juga: Jual Rokok Ilegal, Warga Desa Jatirejo Dituntut Dipenjara 2 Tahun

Jumlah : Rp. 78.359.600.

Total kerugian negara dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah Rp. 78.359.600.

Perbuatan Hasan Basri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hasan Basri juga diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 15 April 2025 dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum. (*)

Editor : Bambang Harianto