Rumah Potong Hewan (RPH) diduga tanpa dilengkapi perizinan beroperasi di Dusun Tempel, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Terkait RPH ilegal tersebut, nama oknum Kapolsek yang bertugas di jajaran Polres Gresik mencuat.
RPH di Desa Tanjung disebut ilegal karena tidak dilengkapi perizinan sebagaimana diatur oleh Undang Undang dan aturan turunannya. Dalam aturan pendirian dan operasinal RPH, diantaranya harus punya luasan lahan 50X50 meter persegi, jarak lahan 500 meter persegi kanan, kiri, depan, belakang dari pemukiman warga, serta mengantongi Analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.
Baca juga: Rumah Potong Hewan di Desa Banyuurip Tidak Punya IPAL, Limbah Berbahaya Ancam Lingkungan di Kedamean
Selain itu, operasional RPH juga wajib memiliki nomor kontrol veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Hal yang tak kalah penting ialah memperhatikan persyaratan dalam penyembelihan hewan halal. Hal ini sangat penting karena hasil daging nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Baca juga: Rumah Potong Hewan di Desa Banyuurip Tidak Punya IPAL, Limbah Berbahaya Ancam Lingkungan di Kedamean
Pelaku usaha dan jagal ilegal yang beroperasi meskipun sudah dilakukan pembinaan, serta mendapatkan teguran tertulis, dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saat kami datangi lokasi, RPH tersebut disebut milik oknum Kapolsek berinisial S. Harusnya sebagai penegak hukum memberi teladan dan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan menjadi bagian dari terduga pelaku usaha ilegal. Coba masyarakat sipil biasa yang punya RPH tanpa izin, pasti jadi bulan-bulanan aparat penegak hukum," ungkap Hariono, aktivis lingkungan dalam pernyataannya kepada Media Lintasperkoro.com, Senin 9 September 2024.
Baca juga: Tempat Diduga Rumah Potong Ayam di Sidoarjo Menggunakan Tabung LPG 3 KG untuk Usaha
Hariono mengungkap, dampak dari RPH diduga ilegal tersebut tidak cuma tentang daging sapi yang diragukan higinisnya, melainkan juga limbah yang ditimbulkannya.
Sebagai tindaklanjut dari temuannya tersebut, Hariono akan berkirim surat ke Dinas Peternakan Jawa Timur, Dinas Kelautan, Perikanan Dan Peternakan Gresik, Direskrimsus dan Propram Polda Jatim, serta instansi terkait. (*)
Editor : Syaiful Anwar