PT Genesys Technology Indonesia Peroleh Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Reporter : Redaksi
Penyerahan izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Jatim II

Dua perusahaan di Jawa Timur, PT Genesys Technology Indonesia yang memproduksi tembakau iris bentuk padat dan PT Eagle Sporting Goods II yang memproduksi tas golf resmi memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, pada Selasa (03/09/2024).

"Pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance yang diemban Bea Cukai. Izin ini pun menjadi izin kedua kawasan berikat yang Kanwil Bea Cukai Jatim II terbitkan di tahun 2024," ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bakhroni.

Baca juga: Produsen Strip Steel Memperoleh Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Izin tersebut diberikan setelah perwakilan kedua perusahaan memaparkan proses bisnis masing-masing. Pemaparan yang bertempat di Media Center Kanwil Bea Cukai Jatim II ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

Diketahui, fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

Baca juga: Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bakhroni pun mengutarakan harapannya atas pemberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Genesys Technology Indonesia dan PT Eagle Sporting Goods II.

Baca juga: PT Orson Indonesia Dapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat

"Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Jatim II juga berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien," tutupnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru